Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO KPK Klarifikasi Perkara Dugaan Korupsi CSR BI: Kini Sebut Belum Ada Tersangka

"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ."

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengklarifikasi belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Padahal sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.

"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ. Jadi bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka, belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

"Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain jadi ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Jadi saya pertegas di situ," imbuhnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

Anggota DPR diduga terlibat.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya," kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Berita Rekomendasi

"Itu tahu," ucap Rudi saat dikonfirmasi salah seorang tersangka dari unsur anggota dewan.

Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia termasuk penggeledahan.

Pada Senin, 16 Desember malam hingga Selasa, 17 Desember dini hari, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.

Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.

"Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," kata Rudi.

BI mengungkapkan akan kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas