KPK Usut Kasus Korupsi Proyek di Divisi EPC PT PP, Sudah Ada Tersangka
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan Tbk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PT PP.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menjerat dua orang sebagai tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Kendati demikian, KPK belum mengungkap identitas dua orang yang telah berstatus tersangka.
Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa.
Baca juga: KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini untuk memastikan kedua orang itu tidak berada di luar negeri saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," sebut Tessa.
Baca juga: Lengser dari KPK, Nawawi Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Albertina Wakil Ketua PT Banten
Tessa membeberkan, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK terkait sejumlah proyek di Divisi EPC PTPP periode 2022–2023.
Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sekira Rp 80 miliar.
"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," ujar Tessa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.