TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Hal itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa saksi Hilal Ardhi selaku wiraswasta pada Rabu (16/10/2024).
"Saksi hadir terkait aliran dana TPPU gubernur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Penyidik lembaga antirasuah juga mendalami aset yang disinyalir dari pencucian uang Abdul Gani. Hal itu didalami KPK lewat saksi Basir M. Yadji.
Terdapat tujuh saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Alasannya beragam, mulai dari tidak ada biaya ke Jakarta, meminta pemeriksaan dilakukan di Ternate, hingga meninggal dunia.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan TPPU oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani sebelumnya.
Baca juga: Kasus Abdul Gani Kasuba, MAKI: Saksi yang Mangkir 2 Kali Bisa Dijemput Paksa KPK
Dalam perkara sebelumnya, AGK telah divonis hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, Abdul Gani dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Abdul Gani terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul Gani Kasuba. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.