Terbongkar, Ternyata Apartemen di Bogor Jadi Tempat Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal
Saat unit apartemen itu digerebek, ada 8 orang calon pekerja migran yang ditampung. Mereka berasal dari Lampung, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Polres Bogor Kota membongkar lokasi penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan bekerja ke Dubai, Uni Emirate Arab (UEA) lewat jalur non prosedural atau ilegal.
Tempat penampungan tersebut berada di sebuah apartemen wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Saat apartemen itu digerebek, ada 8 orang calon pekerja migran yang ditampung. Mereka berasal dari Lampung, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan rentang usia 37 - 50 tahun. Di lokasi juga ada seorang calo berinisial MZL yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini antara lain 8 KTP dan 2 paspor calon pekerja migran, 2 KTP terduga calo, dan 7 paspor diduga milik calon pekerja migran yang akan diproses pemberangkatannya.
Setelah melakukan pengembangan dari calo MZL, kembali diamankan calo berinisial D yang bekerja di salah satu agensi di Dubai. D bertugas mengurus dokumen serta penampungan bersama adik kandungnya, MK dan CK.
Pada Selasa (24/12/2024), Tim Reaksi Cepat KP2MI dan Polres Bogor Kota menangkap MK di rumahnya, di Ranca Bungur, Bogor, Jawa Barat.
“Ada 8 orang yang memang ditaruh di apartemen. Calonya ditangkap dan sekarang sedang diproses,” kata Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding dalam konferensi pers di Shelter UPT BP2MI Serang, Benda, Tangerang, Banten, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Habis Kasus Joki Peras Rp850 Ribu, Kini Viral Ibu Hamil Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak Bogor
Karding mengatakan, para calon pekerja migran yang berada di lokasi penampungan para calo, akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing, yakni ke Pesawaran, Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan Sumbawa.
Menurutnya para calon pekerja migran ini adalah korban. Jika mereka tetap ingin berangkat, Kementerian P2MI akan membantu memfasilitasi namun dengan jalur yang prosedural.
“Mereka ini korban, mereka pasti korban karena tidak tahu apa-apa. Kalau dia penyalurnya itu resmi pasti akan menjelaskan cara berangkat yang benar seperti ini, seperti ini,” ungkapnya.
Karding pun berharap para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan calon pekerja migran ke luar negeri dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap para pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Karding.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO, Didominasi Pekerja Migran Gelap Dipekerjakan Jadi PSK
Adapun para calo disangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Kemudian Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.