Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia, Kompolnas: Pelaku yang Menggerakkan Dapat Sanksi Lebih Berat

Terkait kasus pemerasan oknum anggota polisi saat acara DWP 2024, pelaku yang terbukti menggerakkan akan mendapatkan sanksi lebih berat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Polisi Peras Warga Malaysia, Kompolnas: Pelaku yang Menggerakkan Dapat Sanksi Lebih Berat
Kolase Tribunnews/net
Ilustrasi - Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum polisi yang diduga terlihat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal negara Malaysia. Mereka berasal dari Polsek Metro Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut ada struktur dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Anam menyebutnya struktur itu terbagi dua klaster, yaitu pelaku yang menggerakkan dan digerakkan.

Baca juga: Polisi Pemeras Warga Malaysia di Festival DWP Diganjar Mutasi, Ini Posisi Baru Mereka

"Ya bisa dikategorikan hanya dua, satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan," kata Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Pengelompokan para terduga pelaku ke dalam klaster bakal menentukan sanksi yang dikenakan.

Anam menilai apabila pelaku yang terbukti menggerakkan akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, dan memiliki peran signifikan, tanggung jawabnya signifikan, oleh karenanya, sanksinya tegas. Jauh lebih berat," ujar dia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Siapa pun yang memiliki peran tapi tidak signifikan, tapi masuk dalam pelanggaran, ya sanksinya lebih ringan," sambungnya.

Sebelumnya, 18 oknum anggota polisi sudah diperiksa oleh Div Propam Polri terkait dengan dugaan pemerasan saat acara DWP. 

Baca juga: Profil Kompol Jamalinus LB Nababan, Sebulan Jabat Kasatresnarkoba Kini Dimutasi Buntut Pemerasan DWP

Pada pekan depan, oknum yang sudah dijebloskam ke penempatam khusus (patsus) akan menjalani sidang kode etik.

Personel tersebut juga memungkinkan untuk dikenakan sanksi pidana.

Selain mengamankan 18 oknum anggota polisi, Propam juga menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar. 

Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Sejauh sudah ada laporan dumas oleh korban dua orang warga negara Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas