Terbitkan Seruan Moral Pernas XIII, FMKI Desak Perbaikan Demokrasi Hingga HAM
Forum Masyarakat Katolik Indonesia melalui Pernas XIII mengeluarkan seruan moral yang menyoroti persoalan politik, hukum, ekonomi.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Forum Masyarakat Katolik Indonesia melalui Pernas XIII mengeluarkan seruan moral yang menyoroti persoalan politik, hukum, ekonomi, lingkungan, sosial, dan pendidikan di Indonesia.
- FMKI menilai terjadi penurunan kualitas demokrasi, melemahnya pengawasan parlemen, persoalan penegakan hukum, konflik agraria, intoleransi, serta sejumlah kebijakan yang dinilai perlu dievaluasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) mengeluarkan Seruan Moral hasil Pertemuan Nasional (Pernas) XIII yang berlangsung pada 4-6 Juni 2026 di RRPS Klaten, Jawa Tengah.
Dalam forum bertema “FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila” tersebut, FMKI menyoroti berbagai persoalan kebangsaan mulai dari dinamika politik, hukum, ekonomi, ekologi, hingga sosial dan pendidikan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional FMKI, Aloysius Dewanto Handoko, menegaskan bahwa sebagai bagian dari masyarakat sipil, FMKI merasa terpanggil untuk berkontribusi dalam mewujudkan tata kehidupan politik yang demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
“Indonesia menganut prinsip negara hukum demokratis yang dicirikan dengan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan kata lain, politik hukum perundang-undangan harus diaktualisasikan dalam melindungi hak asasi manusia,” kata Aloysius dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Menurut FMKI, dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini menunjukkan sejumlah problem konstitusional yang perlu mendapat perhatian serius.
Dalam bidang politik dan pemerintahan, FMKI menilai terjadi penurunan kualitas otonomi daerah akibat semakin kuatnya kendali pusat terhadap kewenangan dan anggaran daerah.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti melemahnya fungsi pengawasan parlemen, belum optimalnya penerapan meritokrasi, serta meningkatnya kecenderungan militerisasi kehidupan sipil.
“Menurunnya kualitas otonomi daerah, melemahnya fungsi pengawasan parlemen, dan masuknya aktivitas militer ke ranah sipil menjadi catatan penting yang perlu segera dievaluasi,” ujarnya.
Pada bidang hukum dan hak asasi manusia, FMKI menyoroti proses pembentukan undang-undang yang dinilai kerap dilakukan secara cepat dan mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
Organisasi ini juga mencatat adanya penurunan independensi aparat penegak hukum, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai berpotensi menjadi instrumen pembungkaman, serta melemahnya sejumlah lembaga independen.
FMKI juga menyoroti maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama yang berasal dari wilayah-wilayah rentan seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
Di sektor ekonomi, organisasi tersebut mencermati depresiasi nilai tukar rupiah hingga menembus level Rp18.000 per dolar AS, volatilitas pasar modal, serta sejumlah program pembangunan yang dinilai belum memberikan manfaat proporsional bagi masyarakat lokal.
“Keberadaan Proyek Strategis Nasional yang tidak bermanfaat bagi masyarakat lokal secara proporsional serta penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang tidak terukur menjadi perhatian kami,” ucapnya.
Sementara itu, pada sektor lingkungan hidup dan agraria, FMKI menyoroti persoalan deforestasi, pembukaan lahan yang tidak terkendali, tumpang tindih perizinan kawasan hutan, hingga konflik agraria yang berdampak pada masyarakat adat dan lokal.
Organisasi ini juga menilai pendekatan keamanan yang dominan di Papua telah mengurangi ruang dialog yang bermartabat dan berkontribusi pada meningkatnya jumlah pengungsi akibat konflik.