KPK Diminta Usut Semua Pihak Terlibat Suap Impor di Ditjen Bea Cukai, Bukan Hanya Blueray
Gautama juga meminta KPK memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada publik terkait status pihak-pihak yang mulai disebut dalam persidangan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ringkasan Berita:
- Pengamat R. Gautama Wiranegara meminta KPK mengusut seluruh pihak yang disebut dalam sidang dugaan suap Bea Cukai, bukan hanya Blueray.
- Kesaksian persidangan mengungkap dugaan setoran rutin dari PT Infinity International kepada oknum pejabat Bea Cukai.
- KPK didorong memperluas penyidikan dan menjelaskan status pihak-pihak yang muncul dalam persidangan untuk menghindari kesan tebang pilih.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis kontra intelijen R. Gautama Wiranegara menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengindikasikan adanya perkara yang lebih luas.
Fakta baru mencuat dalam persidangan memunculkan perusahaan lain PT Infinity International turut memberikan setoran rutin kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Atas hal itu, Gautama Wiranegara mendesak KPK untuk mengusut semua perkara, bukan hanya Blueray.
Baca juga: Sidang Suap Impor, Bos Blueray John Field Disebut Belikan Mazda CX-5 untuk Pejabat Bea Cukai
"Persidangan sudah menunjukkan bahwa Blueray bukan satu-satunya pemberi. Ada PT Infinity yang memberi setoran rutin. Ada pengusaha rokok. Mengapa KPK masih saja fokus pada satu warna? Ini peta yang mulai terang, jangan dibiarkan gelap," kata Gautama dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Fakta mengenai PT Infinity terungkap dari kesaksian Antonius Sidauruk, mantan karyawan PT Infinity International milik Ali Susanto alias Ali Medan.
Dalam persidangan, Antonius mengaku setiap bulan terdapat aliran dana dari PT Infinity kepada Kasi Intelijen DJBC saat itu, Orlando Hamonangan.
Menurut Antonius, uang tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara bernama Arif, Rudi dan Susi.
Tak hanya itu, Antonius juga mengaku direkomendasikan langsung oleh Orlando untuk bekerja di PT Infinity sejak 2021.
Bahkan, pada Maret 2025 dirinya diminta menyewa sebuah apartemen menggunakan namanya sendiri yang disebut akan digunakan Orlando setelah bertugas di kantor pusat DJBC Jakarta.
Persidangan juga menghadirkan saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang importir jalur udara. Dalam keterangannya, Tuti mengaku pernah mendapat ancaman bahwa jalur impor udara akan terus dimerahkan apabila tidak bergabung dengan kelompok tertentu.
Ia juga mengungkap keluhan yang pernah disampaikan pihak Blueray.
Menurut Tuti, meskipun telah memberikan sejumlah uang, perusahaan tersebut tetap menghadapi tingkat jalur merah yang sangat tinggi.
Gautama menegaskan rangkaian fakta tersebut seharusnya menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan.
Ia menilai seluruh pihak yang disebut dalam persidangan harus diperiksa menggunakan standar hukum yang sama.