Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandangan publik tentang penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK baru-baru ini, terbelah.
Satu pihak memandang langkah KPK tidak bermuatan politis dan murni penegakan hukum.
Baca juga: PDIP Persoalkan Barang Bukti Penetapan Tersangka Hasto, KPK: Akan Diuji di Persidangan
Pihak lain memandang langkah KPK tersebut bermuatan politis.
KPK telah membantah penetapan tersangka Hasto bermuatan politis.
Baca juga: Pernyataan Hasto usai Tersangka: Saya Sudah Pahami Risiko yang Akan Saya Hadapi
Lalu bagaimana tanggapan pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD?
Menurut Mahfud penetapan tersangka Hasto adalah wewenang penegak hukum dan mendorong langkah itu dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan.
"Saya nggak punya pandangan. Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggung jawabkan secara hukum, secara transparan. Kalau itu dianggap politik ya silakan saja dipertanggung jawabkan kepada publik," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
Penyebab Munculnya Persepsi Politis
Diberitakan sebelumnya, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.
Namun, lanjut dia, pimpinan KPK saat itu yang dipimpin Firli Bahuri enggan mentersangkakan Hasto.
Hal itu karena menurutnya Firli dan pimpinan KPK lainnya ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," kata Novel dalam keterangannya pada Kamis (26/12/2024).
Akan tetapi, menurut Novel, apa yang dilakukan Firli Cs tersebut berimbas pada munculnya persepsi di publik seolah langkah KPK saat ini bermuatan politis.
"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," kata dia.
Baca juga: Pernyataan Hasto usai Tersangka: Saya Sudah Pahami Risiko yang Akan Saya Hadapi