Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap pesan kepada kader DPP PDIP untuk bisa menjaga marwah yang disampaikan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum partai.
Kata dia, kewibawaan dari PDIP harus bisa dijaga dari adanya upaya merongrong partai berlogo kepala banteng moncong putih itu.
"Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan," kata Hasto dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (26/12/2024).
Ia meminta kader PDIP bisa mencontoh para kader Partai Nasional Indonesia di era pemerintahan Belanda.
Dimana, para kader PNI bisa tetap tegak berdiri meski dinyatakan bersalah dengan hukuman gantung karena memekikkan salam merdeka.
"Kita adalah partai yang sah. Karena itulah sebagaimana kata para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis, hanya gara-gara memegihkan salam Merdeka, Merdeka, Merdeka pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum dan kepala tegak," ucap Hasto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bicara soal Status Tersangkanya, Sebut Akan Hormati Putusan KPK dan Taat Hukum
Atas hal itu, politikus asal Yogyakarta itu berpesan agar seluruh kader PDIP bisa menegakkan teguh nya demokrasi meski banyak resiko.
Dirinya berharap, agar seluruh kader bisa menghadapi segala bentuk risiko yang terjadi.
"Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Terima kasih. Merdeka," ucap Hasto.
Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Baca juga: Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.