Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan pemisahan nomenklatur kementerian harusnya tidak berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat.
Hal ini disampaikannya menanggapi pemisahan sejumlah nomenklatur kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mencontohkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sekarang dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
"Pemecahan nomenklatur itu harusnya malah ada peningkatan pada pelayanan publiknya," ujar Trubus kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Namun, Trubus justru menilai sebaliknya.
Pemisahan nomenklatur kementerian ini dianggap berdampak pada pelayanan publik karena kebijakan tersebut tidak didasari dengan kajian mendalam.
"Idealnya pemecahan ini melalui kajian. Tapi, ini kan enggak ada kajian, langsung hanya ingin menyerap semua orang," katanya.
Baca juga: Istana Buat Aturan Baru, Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian dan Lembaga Harus Seizin Prabowo
Lebih lanjut, Trubus menyebut telaah terhadap pemecahan nomenklatur kementerian harusnya dilakukan pemerintah. Sebab, proses ini biasanya memakan waktu lama untuk penyesuaian.
Selain itu, seharusnya dibuat aturan untuk memberi kejelasan bagi masyarakat yang ingin berhubungan dengan kementerian yang dipecah.
"Transparansi ini juga masalah. Kalau memang enggak bisa melayani, dialihkan ke mana gitu. Artinya ada unit apa yang melayani itu sementara," sebut Trubus.
"Jadi ada kejelasan, ada pihak yang mengambil alih sampai nanti operasional kementerian atau lembaga yang dipecah nomenklaturnya jelas," lanjutnya.
Trubus mengingatkan agar jangan sampai masyarakat menjadi korban karena dirugikan dari pemisahan nomenklatur kementerian ini. Sebab, masyarakat membutuhkan kepastian.
"Jadi, masalah ini juga disebabkan karena kementerian atau lembaga kurang bertanggung jawab dengan pelayanan. Karena masing-masing tumpang tindih kewenangan, tarik-menarik kewenangan, kemudian belum ada sinkronisasi kebijakan seperti apa," ujarnya.