Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah apartemen di wilayah Bogor Kota menjadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal atau non prosedural.
Ada 8 orang calon pekerja yang berdiam di lokasi. Mereka berusia 37-50 tahun yang berasal dari Lampung, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam konferensi pers hasil pengungkapan, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan para calon pekerja migran ini hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
Modus dari para calo yang merekrutnya adalah mengiming-imingi atau menjanjikan gaji 1.200 Dirham atau sekitar Rp5 juta dan tambahan uang komisi Rp5-9 juta sebelum keberangkatan.
“Dia diiming-imingi, dia misalnya untuk berangkat bekerja, lalu mau dikasih uang Rp9 juta ternyata gak dikasih-kasih hanya Rp2 juta,” kata Karding dalam konferensi pers di Shelter UPT BP2MI Serang, Benda, Tangerang, Banten, Kamis (26/12/2024).
Selain modus iming-iming gaji dan komisi itu, para calo juga diduga hendak memalsukan dokumen berupa paspor dari para calon pekerja migran yang menunggu diberangkatkan tersebut.
Terlebih pada saat penggerebekan, didapati 8 KTP dan 2 paspor dari calon pekerja migran serta 7 paspor bukan atas nama calon pekerja migran yang ada di lokasi penampungan.
Karding menyebut dokumen-dokumen ini disinyalir akan dipalsukan dengan mengubah atau membedakan sedikit nama maupun foto. Dugaan ini mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Karena kita menemukan 7 paspor lain. Yang saya khawatir, saya menduga ini dipakai untuk buat paspor palsu. Beda nama sedikit, beda foto sedikit. Kayak gitu-gitu,” ungkap Karding.
Ia menyebut para calo yang diamankan Polres Kota Bogor bersama Tim Reaksi Cepat Kementerian P2MI mengaku berasal dari lembaga. Karding pun tak menutup kemungkinan ada lembaga yang dimaksud para calo, namun punya model bisnis operasi yang ilegal.
“Ngakunya ada lembaganya, tapi sampai di ujung nggak ada lembaganya, nggak ditemukan lembaganya. Bisa jadi tuh lembaga, tapi model operasinya memang ilegal ya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Polres Bogor Kota mengamankan MZL dan MK selaku calo. MZL diamankan pada saat penggerebekan di sebuah apartemen yang jadi lokasi penampungan para calon pekerja migran ilegal. MK bertugas membantu kakaknya, D, mengurus dokumen serta penampungan.
MK ditangkap di rumahnya di Ranca Bungur, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan D berada di Dubai yang bekerja di salah satu agensi, yang menjadi otak dari penyelundupan pekerja migran ilegal tersebut.
Terhadap para pelaku, disangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Kemudian Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).