Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut ada struktur dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Anam menyebutnya struktur itu terbagi dua klaster, yaitu pelaku yang menggerakkan dan digerakkan.
Baca juga: Polisi Pemeras Warga Malaysia di Festival DWP Diganjar Mutasi, Ini Posisi Baru Mereka
"Ya bisa dikategorikan hanya dua, satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan," kata Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Pengelompokan para terduga pelaku ke dalam klaster bakal menentukan sanksi yang dikenakan.
Anam menilai apabila pelaku yang terbukti menggerakkan akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, dan memiliki peran signifikan, tanggung jawabnya signifikan, oleh karenanya, sanksinya tegas. Jauh lebih berat," ujar dia.
"Siapa pun yang memiliki peran tapi tidak signifikan, tapi masuk dalam pelanggaran, ya sanksinya lebih ringan," sambungnya.
Sebelumnya, 18 oknum anggota polisi sudah diperiksa oleh Div Propam Polri terkait dengan dugaan pemerasan saat acara DWP.
Baca juga: Profil Kompol Jamalinus LB Nababan, Sebulan Jabat Kasatresnarkoba Kini Dimutasi Buntut Pemerasan DWP
Pada pekan depan, oknum yang sudah dijebloskam ke penempatam khusus (patsus) akan menjalani sidang kode etik.
Personel tersebut juga memungkinkan untuk dikenakan sanksi pidana.
Selain mengamankan 18 oknum anggota polisi, Propam juga menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar.
Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.
Sejauh sudah ada laporan dumas oleh korban dua orang warga negara Malaysia.