TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya memberikan pernyataannya terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Diketahui Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku (HM).
Hasto mengatakan, setelah ia menjadi tersangka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PDIP adalah akan menghormati keputusan KPK.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto dilansir Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Hasto menegaskan bahwa dirinya adalah warga yang taat dengan hukum.
Selain itu Hasto juga menyinggung soal PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum."
"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” terang Hasto.
Lebih lanjut Hasto menuturkan dirinya sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapinya.
Terutama ketika ia mengkritik kekuasaaan, salah satu risikonya adalah ancaman dikriminalisasi.
“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” terang Hasto.
Baca juga: KPK Jerat Hasto Kristiyanto Pasal Perintangan Penyidikan, Pakar: Siasat Penyidik Kurang Profesional
Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK
Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap.
Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu, tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap.
"Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto," kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024).