News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Jerat Hasto Kristiyanto Pasal Perintangan Penyidikan, Pakar: Siasat Penyidik Kurang Profesional

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020. Ahli hukum pidana Mudzakkir menyoroti digunakannya pasal perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Mudzakkir menyoroti digunakannya pasal perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Menurut Mudzakir Pasal 21 UU Tipikor merupakan pasal bersayap. Atas hal itu ia menilai penyidik kurang profesional.

Baca juga: Mengapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Rela Biayai Suap Harun Masiku, Apa Kepentingannya?

"Saya belum tahu persis yang dituduhkan kepada Hasto ini yang melakukan tidak pidana penghalangan penyidikan yang dihalangi itu apa. Tapi yang paling prinsip adalah pasal 21 itu pasal bersayap," kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

Pasal bersayap itu artinya, kata Mudzakkir pasal yang punya makna ganda. Gandanya itu kalau penyidik sering-sering menggunakan pasal itu. 

Baca juga: Mengapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Rela Biayai Suap Harun Masiku, Apa Kepentingannya?

"Sebentar-sebentar kemudian ngomong itu penghalangan penyidikan dan sebagainya. Itu menunjukkan penyidik itu dalam siasat penyidikan itu tidak profesional atau kurang profesional," terangnya. 

Karena memang dijelaskannya tantangan buat penyidik itu adalah terdakwa atau tersangka. Dan tantangannya tersangka bisa bikin ulah atau melakukan pembelaan dengan cara mempersulit proses penyidikan.

"Kalau itu juga diadopsi oleh penyidik oleh penasihat hukumnya. Itu menunjukkan bahwa memang karakter tersangka itu ya seperti itu," terangnya. 

Maka kalau penyidik profesional, menurutnya tidak akan menggunakan pasal 21 tersebut.

"Kalau penyidik kurang profesional dipakailah Pasal 21 itu. Pasal 21 itu juga mengandung unsur pemaksaan terhadap seorang tersangka atau penasihat hukumnya," kata Mudzakkir. 

Atas hal itu ia mengungkapkan tidak sependapat jika penyidik mengedepankan ketidakprofesionalan. 

"Saya tidak sependapat jika penyidik itu bukan mengedepankan profesionalismenya. Tetapi menggunakan namanya adalah tindak pidana penghalangan penyidikan. Namanya profesional itu harus dilawan dengan profesional juga," tandasnya. 

Diketahui selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini