News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Jerat Hasto Kristiyanto Pasal Perintangan Penyidikan, Pakar: Siasat Penyidik Kurang Profesional

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020. Ahli hukum pidana Mudzakkir menyoroti digunakannya pasal perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Kemudian Hasto selain dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, Hasto juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto ini, KPK menyatakan akan segera menggelar konferensi pers (konpers).

Dalam kasus Harun Masiku, penyidik KPK telah memeriksa Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) dan staf Hasto bernama Kusnadi pada Rabu (19/6/2024). 

Penyidik KPK juga menyita ponsel milik Kusnadi serta ponsel dan buku catatan milik Hasto.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mencegah lima bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Mengapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Rela Biayai Suap Harun Masiku, Apa Kepentingannya?

Lima orang yang dicegah yaitu Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri; serta tiga Tim Advokat PDIP, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.

Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan. 

Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini