News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Koruptor Dimaafkan

Mahfud MD Menilai Pengesahan RUU Perampasan Aset Lebih Efektif daripada Minta Koruptor Mengaku

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024). | Mahfud MD menilai pengesahan RUU Perampasan Aset lebih efektif atasi masalah korupsi dibanding minta koruptor untuk mengaku.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan cara yang lebih efektif dalam mengatasi masalah korupsi.

Menurut Mahfud, pengesahan RUU Perampasan Aset lebih efektif mengatasi masalah korupsi daripada harus meminta koruptor mengaku dan mengembalikan uang yang dikorupsinya seperti usulan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.

Karena menurut Mahfud lebih mudah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dibanding harus mencari-cari landasan hukum lain untuk denda damai.

Itu mengingat denda damai ini juga tidak bisa diterapkan untuk kasus tindak pidana korupsi.

"Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang," kata Mahfud dilansir Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Mahfud juga menyebut bahwa RUU Perampasan Aset ini sudah diberikan pemerintah kepada DPR, tetapi hingga kini tak kunjung disahkan.

"Sudah dituju ke DPR sama pemerintah dulu, tapi macet di DPR," terang Mahfud.

Lebih lanjut Eks Menko Polhukam ini menilai langkah pemulihan aset (asset recovery) seperti yang diinginkan pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB.

UU Perampasan Aset ini juga dinilai lebih mudah untuk diwujudkan.

"Itu saja diundangkan, itu lebih gampang, undang-undang perampasan aset itu," ucap Mahfud.

Baca juga: Menteri Hukum Supratman Tegaskan Tak Ada Satupun Napi Koruptor yang Terima Amnesti

Mahfud menjelaskan pengembalian aset negara ini bisa dilakukan secara legal tanpa melibatkan proses yang tertutup.

Ia juga mengingatkan adanya risiko besar jika penyelesaian kasus korupsi dilakukan tanpa transparansi.

"Diam-diam penyelesaiannya bagaimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa? Kalau tidak diumumkan, tidak transparan," tegas Mahfud.

Menteri Hukum Supratman Klarifikasi Soal Aturan Denda Damai untuk Koruptor

Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan soal aturan pengampunan terhadap koruptor melalui mekanisme denda damai yang belakangan ramai jadi pembicaraan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini