KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Ia juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Akhirnya Buka Suara Ditetapkan Tersangka KPK, Ungkit Bung Karno yang Masuk Penjara
Akan Taat Hukum
Juga diberitakan sebelumnya Hasto juga telah memberikan pernyataan usai ditetapkan tersangka oleh KPK
Ia mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya.
"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," ujar dia dalam keterangan video yang diterima wartawan pada Kamis (26/12/2024).
Ia menegaskan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dia juga menyinggung kekuasaan yang otoriter dan menindas rakyatnya sendiri.
"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi. Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini," ungkapnya.
Hasto mengaku menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.
"Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation," kata dia.
"Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," lanjut Hasto.