News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Hampir Pasti Menang Pilpres 2024, Bisakah Donald Trump Maju Lagi di 2028? Ini Aturannya

Penulis: Bobby W
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Donald Trump menyampaikan pidato berisi klaim kemenangannya atas Kamala Harris, Rabu (6/11/2024). Pidato klaim kemenangan Trump disampakan di Palm Beach, Florida.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden AS, Donald Trump, semakin mendekati kemenangan dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2024.

Hal ini terjadi karena Trump sementara ini unggul dalam perlombaan meraih 270 suara elektoral yang diperlukan untuk memenangkan pemilihan presiden.

Dikutip dari Associated Press hingga pukul 15.34 WIB, Trump sementara ini unggul dengan perolehan 267 suara elektoral.

Sementara itu, Kamala Harris yang dicalonkan oleh Partai Demokrat sementara ini tertinggal dengan perolehan 213 suara elektoral.

Kemenangan Trump ini pun hampir dapat dipastikan karena sosok calon presiden dari Partai Republik tersebut telah memenangkan dua dari tujuh negara bagian yang sering berubah hasilnya (swing states).

Dua negara bagian yang Trump menangkan adalah Carolina Utara dan Georgia yang sama-sama memiliki kekuatan suara elektoral cukup penting untuk menentukan hasil akhir pemilihan.

Donald Trump menyampaikan pidato dari Mar-a-Lago saat warga Amerika menunggu hasil pemilihan presiden 2024 (Screenshot YouTube Fox News)

Selain itu, Trump juga memimpin di lima negara bagian swing states lainnya.

Dengan raihan suara elektoral yang dekat dengan ambang batas 270, Trump pun bisa dibilang akan kembali menjadi Presiden AS 2024-2028.

Karena potensi tersebut, banyak orang-orang yang kemudian bertanya, apakah Trump bisa maju lagi di Pilpres 2028.

Pertanyaan ini muncul karena Trump berpotensi terpilih menjadi Presiden untuk kedua kalinya, namun hal itu tak terjadi dalam waktu 2 periode berturut-turut.

Lantas, apa jawaban dari pertanyaan tersebut?

Baca juga: Donald Trump Jadi Presiden, Ketegangan AS & China di Ambang Mata, Beijing Siap Hadapi Perang Dagang

Berikut adalah penjelasannya secara sederhana menurut aturan konstitusi AS.

Bisakah Trump Maju Lagi di Pilpres 2028 ?

Jika Trump berhasil meraih masa jabatan kedua dengan mengamankan kemenangan Pilpres 2024, maka ini akan menjadi masa jabatan terakhirnya sebagai orang nomor satu di AS.

Hal ini terjadi karena untuk menjabat sebagai presiden, Konstitusi AS membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode.

Aturan pembatasan masa jabatan ini juga tak mempedulikan apakah sosok Presiden tersebut menjabat dalam dua periode berturut-turut ataupun tidak.

Dengan demikian, maka tidak ada "reset masa jabatan" bagi Donald Trump bila ia memenangkan Pilpres AS kali ini.

Aturan pembatasan masa jabatan Presiden AS ini diatur dalam Amandemen ke-22 Konstitusi AS.

Amandemen ini dibuat ketika Presiden AS pertama, George Washington, mengundurkan diri setelah menjabat selama dua periode.

Menurut Perpustakaan dan Museum Kepresidenan Ronald Reagan, George Washington, juga menjadi presiden AS pertama yang mengundurkan diri setelah menjabat dua periode.

Kebiasaan tersebut dihormati oleh penerusnya hingga Franklin D. Roosevelt berkuasa. 

Berbeda dari Presiden sebelumnya, Roosevelt menjabat selama empat periode sebagai presiden AS dari tahun 1932 hingga 1944.

Pada tahun 1947, dua tahun lebih setelah kematian Roosevelt, amandemen ini diajukan di Dewan Perwakilan Rakyat AS sebagai usulan untuk membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. 

Setelah beberapa revisi oleh Senat, amandemen yang diusulkan ini disetujui dan dikirim ke negara bagian untuk diratifikasi.

Pada 27 Februari 1951, Amandemen ke-22 diratifikasi ke dalam Konstitusi AS, yang menetapkan batasan masa jabatan presiden.

(Tribunnews.com/Bobby)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini