Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang WNI pria bernama Pasa usia 28 tahun ditangkap polisi karena dilaporkan dituduh melakukan pencabulan wanita Jepang yang jugamerupakan mantan rekan kerjanya.
"Tersangka ditangkap 14 November lalu karena dicurigai melakukan kecabulan non-konsensual.
Namun tersangka menolak tuduhan dan Klaim bahwa itu konsensual," ungkap sumber Tribunnews.com Sabtu (16/11/2024).
Pada tanggal 14 November setelah mendengar kesaksian dari beberapa pihak, Kantor Polisi Prefektur Okayama Maniwa menangkap seorang tersangka pengangguran warga negara Indonesia, di Kusakabe, Kota Maniwa, prefektur Okayama.
Ia dicurigai melakukan kecabulan tanpa konsensual.
Baca juga: Arsitek Top Jepang Beri Pesan Untuk Gubernur Jakarta Terpilih Nanti: Bahagiakan Rakyat di Kampung
Menurut penyelidikan, sekitar pukul 4:45 pagi pada tanggal 20 Oktober 2024, tersangka diduga melakukan tindakan cabul pada seorang wanita berusia 30-an yang berada di bagian utara prefektur Okayama, yang merupakan mantan rekan kerja di sebuah restoran di kota tempat dia bekerja pada saat itu.
Polisi menerima laporan dari seorang wanita pada tanggal 29 Oktober 2024 dan menyelidiki segera.
Menanggapi penyelidikan, tersangka Pasa membantah kejahatan itu.
"Itu adalah konsensual bahwa saya memeluknya, dan saya tidak meraba apalagi meremas buah dadanya," katanya membela diri.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.