News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Bebas

Keluarga Mary Jane Diancam Sindikat Narkoba Internasional, Nyawa Mary Jane dalam Bahaya

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina.

TRIBUNNEWS.COM, FILIPINA -  Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina.

Saat ini Mary Jane masih mendekam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY.

Kabar kepulangan Mary Jane diutarakan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas pemulangan Mary Jane Veloso.

"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," katanya Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Kisah Hidup Tragis Mary Jane Versi Media Filipina: Nyaris Diperkosa hingga Diduga Dijebak Narkoba

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menyebut pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.

Keluarga Mary Jane Malah Khawatir

Orangtua Mary Jane Veloso memohon kepada pemerintah Filipina agar putrinya dipindahkan ke fasilitas lokal yang aman karena adanya kekhawatiran atas ancaman yang datang dari sindikat narkoba internasional yang menjeratnya. 

Orang tua Mary Jane tidak keberatan jika anaknya itu tidak langsung dipulangkan dan harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi di fasilitas Filipina. 

"Saya tidak keberatan. Saya tetap menginginkannya karena itu berarti putri saya bisa pulang. Namun, begitu dia dibawa ke sini, saya harap dia akan dibawa ke tempat yang aman. Saya harap dia akan ditempatkan di fasilitas yang benar-benar aman, yang tidak perlu kami takuti," kata ibu Mary Jane dikutip dari media Filipina GMA News, Kamis (21/11/2024).

Seorang perempuan memegang plakat saat mengikuti aksi protes permohonan grasi bagi Mary Jane Veloso, seorang narapidana narkoba Filipina di Indonesia, di Jalan Mendiola di Manila pada 10 Januari 2024. Filipina memperbarui permohonan grasi bagi warga Filipina pada 9 Januari perempuan yang divonis hukuman mati di Indonesia, beberapa jam sebelum presiden negara tersebut dijadwalkan tiba di Manila untuk kunjungan resmi. (Photo by JAM STA ROSA / AFP) (AFP/JAM STA ROSA)

Ayah Mary Jane, Cesar, juga menyatakan kekhawatirannya jika putrinya akan dipindahkan ke fasilitas di Mandaluyong.

Hal ini mengingat ancaman dari perekrutnya yang datang dari sindikat narkoba internasional yang menggunakannya sebagai kurir narkoba yang tidak sadar di Indonesia.

"Kami senang tetapi kami juga takut dia akan dipenjara di Manila. Mereka seharusnya menahan putri saya di tempat yang aman karena perekrutnya mengancam kami dengan mengatakan bahwa mereka adalah anggota sindikat internasional, jadi kami takut," kata Cesar. 

"Waktu anak saya dipenjara, kami pergi ke perekrut dan dia bilang ke kami untuk tidak ngomong apa-apa karena mereka dari sindikat internasional. Mereka bilang boleh bawa anak saya keluar dengan membayar Rp 5 juta, asal kami tidak lapor ke pihak berwajib," ujarnya.

Dihukum karena perdagangan narkoba pada tahun 2010, Mary Jane telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia selama lebih dari satu dekade. 

Karena Filipina tidak memiliki hukuman mati, Presiden Ferdinand "Bongbong" Marcos akan memutuskan hukuman selanjutnya untuk Mary Jane.

Apakah dia akan  memberikan pengampunan kepada Mary Jane.

Atau pilihan lainnya adalah mengubah hukuman Veloso menjadi penjara seumur hidup.

Kubu Mary Jane juga telah memohon kepada Marcos agar memberinya grasi menyusul adanya kesepakatan yang mengizinkannya kembali ke Filipina.

Mary Jane Veloso Korban Sindikat Narkoba Internasional?

Mary Jane Veloso adalah perempuan asal Filipina yang ditangkap di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu karena membawa 2,6 kilogram heroin.

Dia kemudian divonis hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menggunakan Pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah vonis dijatuhkan, berbagai upaya hukum dilakukan, mulai dari banding, kasasi, dan grasi. Namun, semua itu ditolak pengadilan Indonesia.

Bahkan, pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Mary Jane.

Pada 27 April 2015, atau dua hari sebelum Mary Jane dibawa ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati, Pengadilan Negeri Sleman menolak pengajuan Peninjauan Kembali yang kedua.

Drama menjelang eksekusi mati

Mary Jane Veloso lantas dibawa bersama delapan terpidana kasus narkoba ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015.

Namun, pada menit-menit akhir sebelum pelaksanaan, eksekusi Mary Jane ditunda karena permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

Permintaan ini disampaikan setelah seseorang yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa heroin ke Indonesia menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

Ibu Mary Jane mengatakan penundaan ini sebagai suatu "keajaiban".

Menurut Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo, memang benar "ternyata ada fakta-fakta dan indikasi bahwa Mary Jane Veloso adalah korban dari perdagangan manusia."

"Kemarin, ada orang yang menyerahkan diri kepada polisi Filipina, mengaku bahwa dialah sebenarnya yang merekrut Mary Jane dengan dalih untuk dipekerjakan di Malaysia, namun tiba-tiba dialihkan ke Indonesia, mendarat di Yogya," papar Prasetyo kepada para wartawan.

Namun, menurut HM Prasetyo, status Mary Jane adalah penundaan eksekusi, bukan pembatalan hukuman. Hal ini diutarakan pula oleh presiden saat itu, Joko Widodo, dalam kesempatan lain.

Korban perekrutan kurir narkoba

Belakangan terungkap bahwa Mary Jane Veloso adalah korban perekrutan kurir narkoba, sebagaimana tercatat dalam dokumen persidangan di Filipina.

Mary Jane Veloso sejatinya adalah seorang pekerja migran asal Filipina dan seorang ibu dari dua anak, menurut LBH Masyarakat yang selama ini mengadvokasi kasus tersebut.

Mary Jane pernah bekerja di Dubai, namun dia pulang setelah mengaku menerima percobaan pemerkosaan oleh majikannya.

Pada 18 April 2010, Mary Jane ditawari oleh tetangganya, Cristina Sergio, untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Mary Jane membayar 20.000 Peso untuk biaya keberangkatannya.

Pada 22 April 2010, Mary Jane berangkat bersama Cristina Sergio ke Malaysia.

Selama tiga hari tinggal di Malaysia, Mary Jane dibelikan baju dan berbagai barang. Setelah itu Cristina Sergio menyampaikan bahwa pekerjaan di Malaysia sudah tidak tercedia, tapi dia berjanji akan mencarikan pekerjaan. Sembari mencari pekerjaan, Cristina meminta Mary Jane menunggu di Indonesia.

Pada 25 April 2010, Cristina Sergio meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dan memberinya sebuah koper dengan upah US$500.

Setibanya di Bandara Yogyakarta, Mary Jane ditangkap karena di bagian lapisan dalam koper yang diberikan Cristina terdapat heroin seberat 2,6 kilogram.

Pada 28 April 2015 atau sehari sebelum Mary Jane dieksekusi mati di Nusakambangan, Cristina menyerahkan diri ke kepolisian Cabanatuan, Filipina.

Dia mengaku makin banyak menerima ancaman mati saat eksekusi Mary Jane kian dekat.

Pada 2020, Cristina Sergio dan Julius Lacanilao dijatuhi vonis bersalah oleh para hakim Pengadilan Negeri Nueva Ecjia di Filipina atas kasus perekrutan ilegal.'

Sumber: Gema News/BBC/Tribunnews.com

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini