News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Inggris dan Prancis Siap Patuhi Surat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu, Jerman Masih Ragu

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanselir Jerman Olaf Scholz (kiri) mengunjungi Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada bulan Maret 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Surat perintah ini muncul sebagai tanggapan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.

Reaksi Inggris dan Prancis

Pemerintah Inggris menyatakan bahwa Netanyahu dan Yoav Gallant dapat ditangkap jika mereka melakukan perjalanan ke Inggris.

Sementara itu, Prancis juga memberikan tanggapan terhadap keputusan ICC.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis, Christophe Lemoine, mengatakan, "Prancis telah memperhatikan keputusan ini sebagai pemenuhan komitmen jangka panjangnya untuk mendukung keadilan internasional."

Meskipun Prancis menegaskan kepatuhannya terhadap kerja independen ICC, Lemoine mengakui bahwa situasi ini rumit dari sudut pandang hukum.

Sikap Jerman

Juru bicara pemerintah Jerman menyatakan bahwa mereka akan mempelajari dengan cermat dua surat perintah penangkapan tersebut.

"Namun, Jerman tidak akan mengambil langkah lebih lanjut sampai mereka direncanakan untuk berkunjung ke Jerman," tambahnya.

Jerman, yang merupakan salah satu pendukung terbesar ICC, memiliki hubungan yang unik dan tanggung jawab besar terhadap Israel, dan tetap pada posisinya untuk mengirim senjata ke negara tersebut.

Baca juga: Hungaria Tidak Mau Patuhi Perintah Penangkapan ICC, Justru Akan Gelar Karpet Merah untuk Netanyahu

Keputusan ICC

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant karena mereka dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan menemukan alasan yang wajar untuk meyakini bahwa keduanya secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

Jumlah Korban di Jalur Gaza

Sejak konflik yang dimulai pada 7 Oktober 2023, jumlah kematian warga Palestina di Jalur Gaza meningkat menjadi lebih dari 44.056 jiwa, dengan lebih dari 104.268 terluka.

Di sisi lain, sebanyak 1.147 warga Israel dilaporkan tewas.

Konflik terbaru ini dipicu oleh serangan Hamas yang dikenal sebagai Operasi Banjir Al-Aqsa, yang bertujuan untuk melawan pendudukan Israel di wilayah tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini