News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TikTok Terancam Diblokir di AS per 19 Januari 2025, ByteDance Minta Tinjauan Mahkamah Agung

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo TikTok, ilustrasi TikTok

TRIBUNNEWS.COM - TikTok dan perusahaan induknya di Tiongkok meminta pemerintah Amerika Serikat untuk mengkaji lebih lanjut undang-undang yang dapat memblokir platform media sosial tersebut.

Pada hari Senin (9/12/2024), TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, mengajukan emergency injunction (putusan darurat), meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau undang-undang yang dapat melarang aplikasi TikTok di AS jika ByteDance tidak menjual platform tersebut paling lambat pada 19 Januari 2025.

Permintaan tersebut menyusul pemungutan suara oleh Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia pada hari Jumat yang mendukung sebuah undang-undang yang memungkinkan diblokirnya TikTok.

Berdasarkan Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Asing, yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada musim semi ini, TikTok akan menjadi ilegal untuk didistribusikan di AS, jika ByteDance tidak menjual platform tersebut.

TikTok akan menjadi ilegal untuk didistribusikan melalui Apple App Store dan Google Play.

Penyedia layanan internet juga akan diminta untuk membuat TikTok tidak dapat diakses di browser internet AS.

Pengguna yang memiliki TikTok di perangkat mereka tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, tetapi tidak ada lagi pembaruan di masa mendatang.

Jika ByteDance memutuskan untuk menjual TikTok sebelum 19 Januari, maka platform tersebut akan tetap tersedia di Amerika Serikat.

"Sebelum itu terjadi, Mahkamah Agung AS harus memiliki kesempatan, sebagai satu-satunya pengadilan dengan yurisdiksi banding atas tindakan ini, untuk memutuskan apakah akan meninjau kasus yang sangat penting ini," tulis ByteDance dalam pengajuan putusannya.

Mengapa Muncul UU TikTok?

TikTok telah lama menjadi masalah keamanan nasional di kalangan pejabat pemerintah AS selama beberapa tahun.

Para pejabat khawatir ByteDance, yang berkantor pusat di Beijing, memiliki akses ke data warga Amerika dan membagikannya dengan pemerintah Tiongkok.

Baca juga: Mulai 2025 Aplikasi TikTok Dilarang Beroperasi, Disebut Melakukan Pencurian Data

Pada tahun 2019, mantan Presiden Donald Trump (yang sekarang menjabat sebagai Presiden terpilih) mengeluarkan keadaan darurat nasional setelah menemukan bahwa "musuh asing," dalam hal ini ByteDance, mengeksploitasi kerentanannya dalam teknologi dan layanan informasi dan komunikasi, menurut pendapat Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia.

Sebagai bagian dari tanggapannya, Trump melarang segala bentuk transaksi dengan ByteDance.

Pada tahun 2021, Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif baru mengenai ByteDance.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini