TRIBUNNEWS.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui sebuah resolusi terkait gencatan senjata di Gaza pada hari Rabu (11/12/2024).
Dalam resolusi tersebut, menyerukan gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen di Gaza.
Tidak hanya itu, resolusi tersebut juga menuntut pembebasan semua sandera tanpa terkecuali.
"Menuntut agar para pihak secara penuh, tanpa syarat, dan tanpa penundaan melaksanakan semua ketentuan Resolusi Dewan Keamanan 2735 (2024) mengenai gencatan senjata segera," dalam resolusi Majelis Umum PBB.
Resolusi tersebut mendapat dukungan dari 193 anggota majelis.
Namun terdapat 9 anggota majelis yang menentang dan 13 lainnya abstain.
Diajukan oleh misi Palestina ke PBB, resolusi tersebut menuntut akses segera ke layanan penting dan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Resolusi tersebut secara tegas menolak apapun yang membuat warga Palestina menderita.
Sehingga seluruh warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak harus mendapat perlindungan perang.
Semua pihak juga harus patuh dengan hukum Internasional terkait penahanan sandera.
Mereka yang terlibat harus membebaskan semua sandera.
Selain itu, badan dunia itu juga memberikan dukungannya terhadap badan bantuan Palestina PBB UNRWA.
Baca juga: Serangan Gencar Israel, Setidaknya 51 Orang Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza 24 Jam Terakhir
Di mana Israel harus menghormati mandat UNRWA dan menjamin operasi mereka berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Dengan adanya resolusi ini, Majelis Umum PBB menegaskan bahwa mereka ingin memberikan solusi yang terbaik untuk dua negara yang terlibat ini.