News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menperin Buka Suara soal Nasib iPhone 16, Sentil Investasi Apple

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menperin Buka Suara soal Nasib iPhone 16, Sentil Investasi Apple

Pemerintah meminta Apple untuk merevisi proposal investasi yang diajukan. Pasalnya, angka investasi yang diajukan belum memenuhi harapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Diketahui sebelumnya, perwakilan Apple mengunjungi Kemenperin dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam satu hari yang sama, Selasa (07/01).

Dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, diketahui Apple telah menyampaikan komitmennya untuk berinvestasi US$1 miliar atau Rp16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, komitmen investasi Apple kepada Kementerian Investasi dan BKPM tidak lantas memberikan izin penjualan iPhone 16.

Pasalnya, pabrik AirTag yang dibangun Apple di Batam tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Agus meminta Apple untuk mengusulkan kembali investasi khusus untuk membangun pabrik Research and Development (R&D) yang berkaitan langsung dengan produk komponen HKT, dalam hal ini iPhone.

"Mereka (Apple) sudah menyampaikan satu nilai investasi inovasi kepada kami, tetapi kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini, itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis yang pernah kami sampaikan," kata Agus Gumiwang kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (08/01).

Sentil investasi Apple

Agus menegaskan, nilai investasi Apple yang diterima Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM hanya untuk membangun pabrik AirTag atau aksesoris iPhone. Komitmen membangun pabrik AirTag tidak berkaitan langsung dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

"AirTag ini merupakan aksesoris, dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT, dalam hal ini mobile (iPhone)," tegasnya.

Agus menegaskan, Permenperin 29/2017 secara tegas memuat tentang izin edar HKT berdasarkan ketentuan kandungan TKDN dalam produk. Karenanya, ia mengaku belum memiliki dasar yang kuat untuk memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.

"Jadi kalau kita lihat dari aturannya, belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa kita, tidak ada dasarnya bagi Menperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tidak ada keterkaitan yang langsung," tegasnya.

"Negosiasi dengan kami itu rupanya tetap harus dilakukan oleh Apple dengan menggunakan skema tiga agar bisa kami mengeluarkan sertifikat TKDN agar Apple bisa segera jualan di Indonesia khususnya iPhone 16-nya. Jadi suka atau tidak suka, mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur sebut secara bersamaan," tambahnya.

Sebagai contoh, kata Agus, sebuah perusahaan gawai membangun pabrik produksi untuk mengeluarkan produk berupa mobile phone yang berhubungan dengan HKT. Hal itu dimuat dalam ketentuan Permenperin 29/2017.

Kendati begitu, Agus Gumiwang tetap mengapresiasi komitmen Apple yang akan membangun pabrik AirTag di Batam. Paling tidak, pabrik tersebut mampu menyerap tenaga kerja baru di Indonesia.

Agus Gumiwang mengatakan, pabrik AirTag di Batam juga akan diproduksi oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd. (ICT) perusahaan aksesoris asal Tiongkok. Namun, AirTag tersebut bukan komponen dari pembangun produk HKT Apple.

"ICT itu semacam mitra dari Apple, AirTag ini merupakan aksesoris. Dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT," tegasnya.

Sementara dalam Permenperin 29/2017 mengatur tentang nilai TKDN produk HKT untuk mendapat izin edar produk. Adapun nilai investasi yang diharapkan Agus telah dihitung berdasarkan keuntungan Apple dari penjualan iPhone di Indonesia. Ia menyebut, keuntungan Apple dari penjualan mencapai Rp56 triliun pada tahun buku 2023-2024.

Ia juga menegaskan, Kemenperin memegang empat prinsip keadilan. Pertama, memperhatikan investasi Apple di negara lain. Kedua, memperhatikan investasi produsen HKT lain di Indonesia.

Ketiga, memperhatikan ⁠nilai tambah dan income bagi Indonesia. Keempat, memperhatikan ⁠penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem industri rantai pasok Apple di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini