TRIBUNNEWS.COM - Badan bantuan Palestina PBB, UNRWA, mengatakan pihaknya memperkirakan situasi keuangannya akan memburuk, Selasa (4/2/2025).
Prediksi terkait memburuknya keuangan UNRWA itu bahkan sebelum keputusan yang diantisipasi oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk terus menghentikan pendanaannya.
Juru bicara UNRWA, Juliette Touma, mengatakan keuangan UNRWA sudah memburuk beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, situasi ini diperkirakan akan terus memburuk.
“Jika dan ketika Perintah Eksekutif dikeluarkan, kami akan dapat mengomentarinya."
"Meski demikian, kesehatan keuangan UNRWA sangat, sangat buruk dan memburuk selama beberapa bulan terakhir dan diperkirakan akan terus memburuk," katanya, Selasa, dikutip dari Al Arabiya.
Rencana Donald Trump
Presiden AS Donald Trump diperkirakan akan menghentikan keterlibatan AS dengan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dan melanjutkan penghentian pendanaan untuk UNRWA.
Hal ini sebagaimana disampaikan seorang pejabat Gedung Putih pada Senin (3/2/2025).
Langkah ini bertepatan dengan kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Washington, yang telah lama mengkritik UNRWA dan menuduh badan tersebut melakukan hasutan anti-Israel dan stafnya "terlibat dalam kegiatan teroris terhadap Israel."
Selama masa jabatan pertama Trump, dari tahun 2017-2021, ia juga menghentikan pendanaan untuk UNRWA, mempertanyakan nilainya.
Baca juga: Bahas Tahap Kedua Gencatan Senjata Gaza, Israel Akan Kirim Delegasi ke Doha Pekan Ini
Trump mengatakan bahwa Palestina perlu setuju untuk memperbarui perundingan damai dengan Israel, dan menyerukan reformasi yang tidak ditentukan.
Pemerintahan Trump yang pertama juga keluar dari Dewan Hak Asasi Manusia yang beranggotakan 47 orang di tengah masa jabatan tiga tahunnya karena apa yang disebutnya bias kronis terhadap Israel dan kurangnya reformasi.
Sementara, AS saat ini bukan anggota badan yang berpusat di Jenewa tersebut.
Di bawah mantan Presiden Demokrat Joe Biden, AS terpilih kembali dan menjabat untuk periode 2022-2024.