Organisasi hak asasi manusia mengecam usulan tersebut, dengan memperingatkan bahwa usulan tersebut merupakan pembersihan etnis menurut hukum internasional.
Human Rights Watch dan Amnesty International berpendapat bahwa pemindahan paksa penduduk Gaza melanggar Konvensi Jenewa dan menciptakan preseden yang berbahaya.
Para pemimpin Palestina juga telah memperingatkan bahwa tindakan tersebut mengancam hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan dapat mengganggu stabilitas kawasan tersebut selama beberapa dekade.
AS belum secara resmi mengonfirmasi atau membantah laporan tersebut, dan reaksi dari Maroko, Puntland, dan Somaliland masih belum jelas.
Sementara itu, kekhawatiran meningkat atas logistik dan kelayakan relokasi tersebut.
Para kritikus mempertanyakan bagaimana seluruh populasi dapat dimukimkan kembali di wilayah yang tidak dikenal, dan apakah wilayah ini bersedia—atau bahkan mampu—menyerap sejumlah besar orang yang mengungsi.
SUMBER: AL MAYADEEN