Penyelidikan PBB Temukan, Penyerangan Israel Terhadap Layanan Reproduksi di Gaza adalah Genosida
TRIBUNNEWS.COM- Israel melakukan tindakan genosida melalui penghancuran sistematis fasilitas kesuburan dan perawatan kesehatan reproduksi di Gaza, sebuah laporan baru yang dirilis hari ini oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel mengatakan.
Laporan ini mendokumentasikan berbagai pelanggaran yang dilakukan terhadap perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan anak laki-laki Palestina di seluruh Wilayah Palestina yang Diduduki sejak 7 Oktober 2023.
Yang “merupakan elemen utama dalam perlakuan buruk terhadap warga Palestina dan merupakan bagian dari pendudukan dan penganiayaan yang melanggar hukum terhadap warga Palestina sebagai suatu kelompok”.
“Bukti yang dikumpulkan oleh Komisi mengungkap peningkatan yang menyedihkan dalam kekerasan seksual dan berbasis gender,” kata Navi Pillay, ketua Komisi.
“Tidak ada jalan keluar dari kesimpulan bahwa Israel telah menggunakan kekerasan seksual dan berbasis gender terhadap warga Palestina untuk meneror mereka dan melestarikan sistem penindasan yang melemahkan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.”
Laporan tersebut menemukan bahwa kekerasan seksual dan berbasis gender – yang telah meningkat dalam frekuensi dan tingkat keparahannya – sedang dilakukan di seluruh Wilayah Palestina yang Diduduki “sebagai strategi perang Israel untuk mendominasi dan menghancurkan rakyat Palestina.”
Bentuk-bentuk spesifik kekerasan seksual dan berbasis gender – seperti pemaksaan menelanjangi dan menelungkupkan badan di muka umum, pelecehan seksual termasuk ancaman pemerkosaan, serta penyerangan seksual – merupakan bagian dari prosedur operasi standar Pasukan Keamanan Israel terhadap warga Palestina.
Bentuk-bentuk lain kekerasan seksual dan berbasis gender, termasuk pemerkosaan dan kekerasan pada alat kelamin, dilakukan baik berdasarkan perintah tersurat maupun dengan dorongan tersirat oleh pimpinan sipil dan militer Israel, kata laporan itu.
Iklim impunitas juga terjadi terkait dengan kejahatan seksual dan berbasis gender yang dilakukan oleh pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki, dengan tujuan menanamkan rasa takut pada komunitas Palestina dan mengusir mereka, tambah laporan itu.
Ketidakefektifan sistem peradilan militer untuk meminta pertanggungjawaban tentara pendudukan atas pelanggaran yang mereka lakukan mengirimkan “pesan yang jelas kepada anggota Pasukan Keamanan Israel bahwa mereka dapat terus melakukan tindakan tersebut tanpa takut akan pertanggungjawaban,” kata Pillay.
Laporan tersebut menemukan bahwa pasukan pendudukan Israel telah secara sistematis menghancurkan fasilitas perawatan kesehatan seksual dan reproduksi di seluruh Gaza.
Mereka secara bersamaan memberlakukan pengepungan dan mencegah bantuan kemanusiaan, termasuk penyediaan obat-obatan dan peralatan yang diperlukan untuk memastikan kehamilan, persalinan, dan perawatan pascapersalinan dan neonatal yang aman.
Tindakan-tindakan ini melanggar hak-hak reproduksi dan otonomi perempuan dan anak perempuan, serta hak mereka untuk hidup, kesehatan, membangun keluarga, martabat manusia, integritas fisik dan mental, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat lainnya, serta penentuan nasib sendiri dan prinsip nondiskriminasi.