TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan dukungan terhadap langkah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan kemanusiaan di Gaza.
Ketua MUI Bidang Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menyebut bahwa Netanyahu kini resmi berstatus sebagai buronan internasional, dan dirinya secara terbuka mendoakan agar sang perdana menteri segera ditangkap, di mana pun ia berada.
"Sekarang Netanyahu adalah buronan internasional. Kita berdoa mudah-mudahan suatu saat dia ditangkap, entah di mana pun itu. Tentu tidak di Indonesia, karena di sini dia jelas tidak akan mungkin masuk," ujar Sudarnoto Abdul Hakim, dalam acara Silaturahmi Idul Fitri Majelis Ulama Indonesia di Kantor MUI, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Netanyahu Kerap “Melipir”, Peluang Ditangkap Makin Besar usai Lengser
Menurut Sudarnoto, keputusan ICC telah mempersempit ruang gerak Netanyahu secara drastis. Kini, ia dikabarkan menghindari bepergian ke negara-negara yang terikat dengan Statuta Roma—dasar hukum ICC—karena berpotensi langsung ditangkap.
"ICC sudah menetapkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Dalam bacaan saya, sekarang dia kalau pergi ke luar negeri ‘melipir’, menghindari negara-negara yang terikat dengan resolusi penangkapan pelaku kejahatan perang," tutur Sudarnoto.
Baca juga: Sekjen PBB Tercengang, Jenazah Bergelimpangan di Jalan, Rudal Dahsyat Rusia Hantam Kota Sumy Ukraina
Selama masih menjabat sebagai kepala pemerintahan, Netanyahu dinilai masih memiliki “tameng kekuasaan”. Namun, MUI menilai itu hanya akan berlangsung sementara.
“Selama jadi Perdana Menteri, dia punya power untuk lakukan langkah-langkah destruktif. Tapi itu sebenarnya adalah cara untuk menyelamatkan diri. Begitu dia turun, dia tidak punya kekuatan lagi, dan akan mudah ditangkap,” ujarnya.
Dunia Harus Berani Bertindak
Sudarnoto menyampaikan bahwa langkah-langkah penting sudah dilakukan oleh komunitas internasional, termasuk fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kejahatan Israel di Gaza yang sudah diserahkan ke PBB.
Namun, kini semua mata tertuju pada dunia internasional, apakah berani dan konsisten menegakkan hukum internasional?
Ini waktunya dunia internasional membuktikan integritasnya. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kekuatan militer.
Kini, menurut Sudarnoto, tinggal menunggu keberanian dan konsistensi komunitas internasional untuk menegakkan hukum.