News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Bui Atas Tuduhan Berafiliasi dengan Pemberontak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EVAKUASI WNI - Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/6/2025) malam. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KBRI Yangon saat ini tengah menangani kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 tahun lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KBRI Yangon saat ini tengah menangani kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 tahun lalu. 

AP yang merupakan selebgram itu dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan beraktivitas dengan kelompok bersenjata yang masuk daftar organisasi terlarang di negara Negeri Seribu Pagoda.

Ia dituduh mendanai pemberontak Myanmar dan diancam dengan Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. 

"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Nasib Selebgram Endorse Judi Online di Wonogiri, CDA Divonis 2 Tahun 7 Bulan Bui

Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis 7 tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar. 

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. 

"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," katanya.

Adapun baru - baru ini orang tua AP telah menjenguk yang bersangkutan di penjara.

"Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara," jelas Judha.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini