AS dan Iran pernah menyepakati perjanjian pembatasan program nuklir yang disebut Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada tahun 2015.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Iran dan enam negara besar (AS, Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, dan China) pada 14 Juli 2015, dengan imbalan keringanan sanksi terhadap Iran.
Dalam perjanjian itu, Iran hanya boleh memperkaya uranium hingga 3,67 persen, jumlah sentrifugal dikurangi drastis, inspeksi ketat oleh IAEA, serta Iran mendapat kembali akses ke pasar keuangan dan minyak dunia.
Namun, AS membatalkan kesepakatan nuklir dengan Iran pada tanggal 8 Mei 2018, saat Presiden Donald Trump mengumumkan penarikan sepihak dari perjanjian nuklir Iran karena dianggap lemah, lapor The Washington Post.
Setelah menjabat pada masa jabatan kedua, Trump menawari Iran untuk melakukan perjanjian yang baru, perundingan yang saat ini sedang kembal diupayakan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan