Konten itu merupakan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diunggah pada 30 Maret 2026. Konten tersebut kemudian dapat diakses kembali setelah gelombang protes muncul di masyarakat.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong mengatakan pemblokiran konten Magdalene yang dilakukan Meta atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berawal dari "bagaimana Kemenkomdigi secara serampangan menerjemahkan pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)" beserta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Kita melihat masalahnya mulai dari PP-nya, yang tidak cukup mendefinisikan pembatasan terhadap konten itu dan secara serampangan mendefinisikan semua konten yang bisa dianggap merugikan kepentingan nasional sebagai konten berbahaya atau konten melanggar hukum," kata Mustafa saat dihubungi DW Indonesia pada Selasa (21/04).
Ia menilai hal ini berbahaya karena dapat menutup dan mematikan ruang kritik warga terhadap pemerintah. Selain itu, ia juga menyoroti homeless media yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai perusahaan pers.
Menurutnya, homeless media dijamin haknya untuk menyampaikan informasi berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
"Selama konten yang sah, dalam artian dia menyampaikan informasi, terverifikasi, kredibel, dia tidak boleh langsung di-takedown. Tidak boleh serta-merta direstriksi ketika dianggap mengganggu kepentingan nasional (...) karena dia tunduk atau dia dijamin haknya berdasarkan konstitusi atau Undang-Undang HAM dan ICCPR yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, yang menjamin hak setiap orang untuk mencari,dan menyebarluaskaninformasi," kata Mustafa.
Meningkatnya otoritarianisme digital di Indonesia
Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menegaskan penerbitan SK oleh Kemenkomdigi memperkuat indikasi otoritarianisme digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Istilah ini merujuk pada penggunaan instrumen teknologi oleh penguasa atau negara untuk membatasi kebebasan sipil, memperketat kontrol sosial, melakukan pengawasan massal, dan merepresi oposisi politik.
"Hal ini terlihat dari perluasan kewenangan negara, minimnya pengawasan independen, dan praktik mendorong platform menjadi perpanjangan tangan moderasi/kontrol informasi. Ini mencerminkan pola platform-mediated censorship yang membatasi ruang digital secara tidak langsung," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan Laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2025 yang dirilis SAFEnet Februari lalu. Dalam laporan itu, SAFEnet menyebut praktik pembatasan ruang digital yang dilakukan pemerintah Indonesia mencerminkan pola lama represi dengan medium yang baru.
Argumen ini berangkat dari temuan SAFEnet mengenai kebebasan berekspresi di ruang digital tahun 2025. Sepanjang tahun 2025, tercatat 351 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital dengan 344 korban. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 146 kasus serta 170 korban. Menurut laporan ini pula, isu politik menjadi pemicu utama pelanggaran tersebut.
Pembatasan konten digital ini, menurut dosen Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto, dinilai sebagai pergeseran bentuk represi yang dilakukan negara di era digital. Di masa Orde Baru, represi yang dilakukan oleh negara dilakukan lewat perizinan yang berlapis. Mulai dari surat rekomendasi untuk menjadi pemimpin redaksi hingga penerbitan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
"Untuk bisa mendapatkan SIUPP, orang yang akan menjadi pemimpin redaksi atau pemimpin umum itu harus mendapatkan rekomendasi. Pemimpin redaksi itu harus mendapatkan rekomendasi dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Yang menjadi pemimpin umum itu harus mendapatkan rekomendasi dari SPS (Serikat Perusahaan Pers)," ujar Ignatius Haryanto.
Baik PWI maupun SPS adalah satu-satunya organisasi pers yang diakui oleh pemerintahan Orde Baru. Dengan menjadikannya wadah tunggal, Orde Baru secara efektif menggunakan organisasi tersebut sebagai instrumen untuk mengontrol pers.
Apa yang bisa dilakukan homeless media?
Untuk mengatasi kerentanan yang dihadapi homeless media, terutama dari segi hukum, Remotivi dalam risetnya menyampaikan bahwa literasi hukum pekerja homeless media perlu ditingkatkan. Hal ini bisa dilakukan lewat kerja sama dengan lembaga bantuan hukum.
Sejalan dengan ini, Mustafa menyampaikan LBH Pers bersama beberapa organisasi masyarakat sipil tengah menginisiasi judicial review terhadap PP Nomor 71 Tahun 2019.
Baca tanpa iklan