Pemerintah tidak lagi menetapkan pembebasan otomatis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026. Dengan aturan ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak secara nasional.
Karena PKB dan BBNKB merupakan pajak provinsi, kewenangan pemberian insentif kini berada di tangan pemerintah daerah tingkat provinsi. Artinya, keputusan apakah kendaraan listrik tetap mendapat keringanan atau dikenai pajak akan ditentukan oleh masing-masing gubernur.
Beberapa hari setelah isu ini ramai, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh gubernur. Isinya meminta daerah tetap memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Dengan skema ini, insentif tidak dihapus, tetapi tidak lagi berlaku otomatis secara nasional dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu melihat rangkaian kebijakan ini sebagai penanda berakhirnya fase awal insentif kendaraan listrik yang selama ini mendorong adopsi pasar.
"Serangkaian kebijakan ini mencerminkan transisi dari insentif menyeluruh ke skema yang lebih dinamis di tingkat daerah. Pusat sudah menekan tombol berakhirnya kemudahan awal yang sebelumnya mendorong adopsi cepat kendaraan listrik.”
Bagaimana daerah merespons?
Mengutip sejumlah pemberitaan detikcom, pemerintah daerah mulai menunjukkan arah kebijakan yang berbeda.
Jawa Barat menyatakan kendaraan listrik tetap akan dikenai pajak dengan pertimbangan kontribusi terhadap penggunaan infrastruktur daerah.
Jakarta menyiapkan skema insentif bertingkat, bukan lagi pembebasan penuh. Sementara, Jawa Tengah masih mengkaji lebih dalam sebelum mengambil keputusan final.
Di luar Jawa, Sumatera Selatan menyiapkan aturan turunan, Bali masih dalam tahap kajian, sementara Sumatera Utara menyatakan belum akan mengenakan pajak kendaraan listrik.
Perbedaan ini menunjukkan kebijakan kendaraan listrik tidak lagi berjalan dalam satu pola nasional yang seragam, melainkan bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas masing-masing provinsi.
Pasar kendaraan listrik tumbuh, tapi belum dominan
Data GAIKINDO menunjukkan distribusi mobil listrik Januari-November 2025 mencapai 82.525 unit dari total penjualan nasional 710.084 unit, atau sekitar 11,62 persen.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan, tetapi kendaraan listrik masih belum mendominasi pasar otomotif nasional. Dengan pangsa yang masih relatif kecil, pasar kendaraan listrik dinilai masih berada dalam tahap berkembang dan belum sepenuhnya matang.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai, kondisi ini belum cukup kuat untuk menopang pengurangan insentif. Ia melihat Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain dalam hal penetrasi kendaraan listrik, sehingga dukungan kebijakan seharusnya belum dikurangi dalam waktu dekat.
Ia mencontohkan, Cina baru mulai mengurangi insentif kendaraan listrik ketika penetrasi pasar sudah mencapai sekitar 50 persen. Sementara negara lain, seperti Uni Eropa, juga masih mempertahankan insentif meski tingkat adopsinya sudah lebih tinggi dibanding Indonesia.
Baca tanpa iklan