"Kebijakan ini mungkin harus bisa bertahan sekitar mungkin 5 tahun atau 10 tahun. Sampai penetrasi itu, katakan sampai dengan 30 atau misalkan 40%. Nah, sementara kita baru sekitar 15%,” jelas Yayan.
Kendaraan listik: Strategi transisi energi dan industri
Selama ini, kendaraan listrik tidak hanya diposisikan sebagai produk otomotif, tetapi bagian dari strategi energi dan industri nasional. Pemerintah mendorong penggunaannya untuk menekan konsumsi BBM, mengurangi ketergantungan impor energi, serta menurunkan emisi sektor transportasi.
Namun, arah kebijakan terbaru justru menunjukkan adanya penyesuaian antara tujuan energi tersebut dengan kebutuhan fiskal daerah. Pertimbangan itu pun tertuang dalam SE Mendagri yang baru diterbitkan.
Di sisi industri, kendaraan listrik diharapkan menjadi pintu masuk pengembangan rantai nilai baru, mulai dari baterai hingga manufaktur kendaraan, dengan memanfaatkan potensi sumber daya mineral seperti nikel di Indonesia. Masuknya produsen global seperti BYD, Hyundai Motor Company, dan Wuling Motors menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem tersebut.
Sehingga, Yayan melihat kebijakan kendaraan listrik seharusnya ditempatkan sebagai kebijakan nasional, bukan sekadar kebijakan fiskal daerah. Hal itu karena dampaknya yang luas, tidak hanya soal pajak, tapi juga menyangkut energi, emisi, dan struktur industri.
Industri yang belum matang
Dari perspektif industri, Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) Achmad Rofiqi menilai pasar kendaraan listrik Indonesia masih berada pada tahap awal. Dalam kondisi ini, pengurangan insentif dinilai terlalu dini.
"Perjalanan industri kendaraan listrik di Indonesia masih sangat panjang. Kita masih harus membangun dulu ekosistemnya, mulai dari bagaimana komponen bisa diproduksi di dalam negeri… jadi memang ini masih tahap early adoption,” ujar Rofiqi kepada DW.
Ia melihat ekosistem kendaraan listrik, mulai dari komponen, baterai, pembiayaan hingga pasar kendaraan bekas, belum sepenuhnya terbentuk. Hal ini membuat insentif masih berperan penting untuk menjaga minat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional.
Menurutnya, tanpa dukungan tersebut, peralihan akan berjalan lambat, terutama karena faktor harga dan pembiayaan.
"Ketika selisih harga kendaraan konvensional dan listrik masih jauh, masyarakat akan sulit beralih, karena biaya awalnya masih tinggi. Dari sisi pembiayaan juga belum kuat, karena kredit kendaraan belum sepenuhnya mendukung dan pasar kendaraan bekasnya belum terbentuk,” jelasnya.
Meskipun, Rofiqi juga melihat pelimpahan kewenangan ke daerah sebagai peluang. Daerah dapat menggunakan insentif untuk menarik investasi industri kendaraan listrik ke wilayahnya, terutama di luar Pulau Jawa. Ia juga menilai bentuk insentif tidak harus selalu berupa pembebasan pajak penuh, tetapi bisa dalam bentuk fasilitas lain yang mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Ketidakpastian regulasi dan risiko bagi pasar EV
Perubahan kebijakan ini juga memunculkan persoalan kepastian regulasi.
Yannes menilai kombinasi kebijakan fiskal dalam beberapa waktu terakhir berpotensi meningkatkan harga kendaraan listrik dan mengurangi daya tariknya bagi konsumen.
Sementara itu, Yayan menyoroti risiko yang lebih struktural. Pelimpahan kewenangan ke daerah berpotensi menciptakan heterogenitas kebijakan, di mana setiap daerah bisa menafsirkan aturan secara berbeda.
Kondisi ini dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum dan menyulitkan investor membaca arah pasar, terutama karena kebijakan kendaraan listrik berkaitan langsung dengan target emisi dan transisi energi nasional.
"Ketika terjadi heterogenitas kebijakan, itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengembangan kendaraan listrik di daerah. Apalagi tiap daerah bisa menafsirkan kewenangan dari pusat secara berbeda. Padahal kendaraan listrik ini seharusnya menjadi kebijakan nasional untuk mengurangi emisi dan memenuhi target kontribusi Indonesia.”
Editor: Tezar Aditya
Baca tanpa iklan