News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Isyaratkan Keinginan Jadi Presiden 3 Periode, Siap Nyapres Lagi pada 2028

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRUMP DI GEDUNG PUTIH - Foto diambil dari Facebook The White House, Sabtu (21/6/2025), memperlihatkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam postingan yang diunggah pada Jumat (20/6/2025). Trump kembali picu kontroversi setelah isyaratkan keinginan menjabat tiga periode, namun partai Demokrat khawatir ambisinya mengancam norma dan batas demokrasi AS.

TRIBUNNEWS.COM – Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu perdebatan politik di Washington, setelah secara terbuka mengisyaratkan keinginannya untuk menjabat hingga tiga periode di Gedung Putih.

Pernyataan itu disampaikan Trump kepada para wartawan di dalam pesawat kepresidenan Air Force One, saat terbang dari Kuala Lumpur menuju Tokyo Jepang, Senin (27/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut , Trump mengaku “ingin sekali” menjabat kembali sebagai presiden, namun ia menegaskan tidak akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada 2028.

“Saya akan diizinkan melakukan hal itu,” ujar Trump saat ditanya mengenai peluang mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu 2028, sebuah langkah yang dinilai sebagian pihak dapat membuka jalan menuju masa jabatan ketiga yang tidak lazim.  

Trump kemudian menambahkan, “Saya tidak akan melakukannya. Menurut saya itu terlalu lucu. Orang-orang tidak akan suka itu Itu tidak benar”

Meski pernyataan tersebut disampaikan dengan nada santai, komentarnya segera menimbulkan reaksi keras dari kalangan politik dan pakar hukum konstitusi AS, yang menilai ucapan itu berpotensi menggoyang norma demokrasi Amerika.

Peluang Trump Nyapres Lagi

Menurut Amandemen ke-22 Konstitusi AS, yang disahkan pada tahun 1951, seorang presiden hanya diperbolehkan menjabat maksimal dua periode.

Aturan ini diberlakukan setelah masa jabatan empat periode Presiden Franklin D. Roosevelt, untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di tangan satu orang.

Namun, sebagian kecil pendukung Trump mencoba menafsirkan celah hukum dalam aturan tersebut.

Baca juga: Kebijakan Trump Makan Korban: Kenaikan Biaya Visa H-1B Bikin Teknologi AS Terancam Krisis Talenta

Mereka mengusulkan skenario dimana Trump mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2028 bersama kandidat lain.

Jika pasangan tersebut menang dan presiden terpilih mengundurkan diri, maka Trump secara otomatis akan naik menjadi presiden yang secara teknis dianggap bukan “terpilih” untuk ketiga kalinya.

Meski demikian, banyak pakar hukum menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sah secara konstitusional.

“Amandemen ke-22 jelas membatasi siapa pun yang telah menjabat dua kali untuk kembali menjadi presiden, baik melalui pemilihan langsung maupun melalui jalur suksesi,” ujar Profesor Hukum Konstitusi Universitas Harvard, Daniel Kessler.

Ia menambahkan bahwa Pasal ke-12 Konstitusi AS juga memperkuat pembatasan itu. Pasal tersebut menyatakan, seseorang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden juga tidak dapat menjabat sebagai wakil presiden.

Dengan demikian, Trump tidak bisa lagi mencalonkan diri dalam posisi apapun yang dapat membawanya kembali ke kursi kepresidenan.

Wacana Jabatan Ketiga Trump Picu Kekhawatiran

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini