Laporan Koresponden Tribunnews.com di Jepang Ricard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Pemerintah Jepang berencana akan memperketat persyaratan bagi warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Jepang.
Masa tinggal minimum yang semula 5 tahun kini direncanakan menjadi 10 tahun, dengan ketentuan bahwa pemohon harus berada di Jepang setidaknya 80?ri waktu tersebut.
“Pemerintah telah mulai menyesuaikan persyaratan masa tinggal bagi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan dari 5 tahun menjadi 10 tahun atau lebih,” ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (4/12/2025).
Kebijakan ini diumumkan oleh beberapa pejabat pemerintah dan partai penguasa pada hari yang sama.
Menurut penjelasan pejabat pemerintah, persyaratan masa tinggal ini sebenarnya lebih longgar dibandingkan dengan izin tinggal permanen, yang mengharuskan tinggal lebih dari 10 tahun.
Kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam kebijakan dasar luar negeri yang direncanakan rampung pada Januari 2026.
Selain masa tinggal, ada persyaratan lain bagi pemohon kewarganegaraan, seperti perilaku baik, kemampuan menjalani kehidupan stabil, serta aset dan keterampilan pribadi maupun pasangan.
Baca juga: Pemerintah Jepang Tingkatkan Transparansi Kepemilikan Aset oleh WNA
Keputusan akhir sebagian besar bersifat diskresioner, menyesuaikan kondisi pemohon.
Meskipun UU Kewarganegaraan saat ini masih menetapkan masa tinggal minimum lebih dari 5 tahun, pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan untuk menaikkannya menjadi lebih dari 10 tahun.
Hal ini juga dimaksudkan agar konsisten dengan persyaratan izin tinggal permanen.
Beberapa pihak menyoroti bahwa persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan masih lebih longgar dibandingkan izin tinggal permanen, terutama terkait kemahiran bahasa Jepang yang tidak diwajibkan bagi pemohon izin permanen.
Namun, pejabat partai penguasa menekankan perlunya memperpanjang masa tinggal untuk menjaga konsistensi regulasi.
Peninjauan terhadap persyaratan kewarganegaraan ini sebenarnya dimulai pada masa Perdana Menteri Shigeru Ishiba, dengan dorongan dari kelompok seperti Japan Restoration Society yang menilai akuisisi kewarganegaraan seharusnya lebih ketat daripada izin tinggal permanen.
Menurut Kementerian Kehakiman Jepang, pada 2024 terdapat 12.248 pemohon kewarganegaraan, dan 8.863 orang di antaranya dikabulkan.
Diskusi beasiswa di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com
Baca tanpa iklan