News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lembaga Pengawas Data Norwegia: TikTok Terus Lakukan Transfer Data ke China

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRANSFER DATA - Ilustrasi. Platform media sosial TikTok dituding pihak berwenang Norwegia melanggar undang-undang privasi negara tersebut. Norwegia mengklaim, TikTok mentransfer data pribadi para penggunanya ke China.

Lembaga Pengawas Data Norwegia: TikTok Terus Lakukan Transfer Data ke China

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Perlindungan Data Norwegia (DPA) mengklaim kalau platform media sosial TikTok terus mentransfer data pribadi pengguna ke Tiongkok.

Hal itu dilontarkan DPA setelah pengguna TikTok di negara tersebut menerima pemberitahuan tentang bagaimana data mereka diproses.

Baca juga: Drama Panjang TikTok di AS Berakhir: Oracle Kuasai Saham, Kendali ByteDance Tinggal 19,9 Persen

"Minggu ini, pengguna TikTok Norwegia menerima pemberitahuan tentang bagaimana perusahaan memproses data pribadi mereka. Perusahaan memberi tahu mereka bahwa mereka akan melanjutkan praktik mentransfer data pribadi ke China," demikian tuduhan DPA dalam pernyataan tertulis pada Jumat, dikutip AN, Sabtu (20/12/2025).

Ini berarti data pribadi pengguna Norwegia dan Eropa akan tetap dapat diakses oleh karyawan TikTok di Tiongkok, menurut pernyataan tersebut.

"Praktik ini dapat berdampak negatif terhadap privasi karena undang-undang Tiongkok berpotensi mengharuskan data tersebut dibagikan kepada otoritas Tiongkok. Pada saat yang sama, sulit untuk memprediksi apakah data ini benar-benar akan diserahkan kepada otoritas Tiongkok di masa mendatang," kata kepala seksi DPA, Tobias Judin.

TikTok belum memberikan komentar terkait klaim tersebut.

PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol). (Tribunnews.com/AI)

Irlandia Sanksi TikTok

Pada bulan Mei, TikTok dijatuhi denda sebesar €530 juta ($601 juta atau sekitar Rp 10 triliun) oleh otoritas perlindungan data Irlandia karena melanggar peraturan privasi Eropa,

Sanksi ini menjadi salah satu hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).

Putusan tersebut menyusul penyelidikan panjang oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia, yang menemukan bahwa TikTok melanggar peraturan dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok, di mana data tersebut diakses oleh para insinyur.

TikTok mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan memperingatkan bahwa putusan itu dapat memiliki konsekuensi luas bagi perusahaan global lainnya yang menangani aliran data lintas batas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini