News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Iklim Pertama di Jepang oleh 452 Warga Dianggap Langgar HAM

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN GANTU RUGI - Pengacara Akihiro Shima. Sebanyak 452 warga yang tinggal di Jepang mengajukan gugatan ganti rugi negara ke Pengadilan Distrik Tokyo pada Kamis (18/12/2025). Mereka menilai kebijakan pemerintah Jepang dalam menangani perubahan iklim masih sangat tidak memadai dan telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –  Sebanyak 452 warga yang tinggal di Jepang mengajukan gugatan ganti rugi negara ke Pengadilan Distrik Tokyo pada Kamis (18/12/2025). Mereka menilai kebijakan pemerintah Jepang dalam menangani perubahan iklim masih sangat tidak memadai dan telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Gugatan ini tercatat sebagai kasus pertama di Jepang yang secara langsung menjadikan negara sebagai tergugat dalam perkara tanggung jawab perubahan iklim.

Para penggugat menegaskan bahwa perubahan iklim bukan semata isu lingkungan, melainkan persoalan hak dasar manusia, karena berdampak langsung pada hak atas kehidupan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak sebagaimana dijamin konstitusi Jepang dan berbagai perjanjian internasional.

Ketua tim kuasa hukum penggugat, pengacara Akihiro Shima (63), menegaskan tujuan utama gugatan ini adalah mendorong perubahan kebijakan negara.

Baca juga: Banjir Bandang Sumatra, Ketua DPD Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim 

“Tujuan kami adalah memperkuat kebijakan iklim Jepang yang saat ini jelas tidak memadai. Perubahan iklim telah merenggut nyawa manusia. Kami ingin pengadilan secara tegas menyatakan bahwa perubahan iklim adalah pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya Kamis lalu (18/12/2025).

Sebelumnya, sejumlah gugatan serupa di Jepang memang pernah diajukan, namun seluruhnya ditujukan kepada perusahaan operator pembangkit listrik, bukan kepada negara.

Dinilai Tak Sejalan Target   Paris Agreement

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menyoroti target penurunan emisi gas rumah kaca (NDC) Jepang yang ditetapkan pemerintah, yakni:

  • 46 persen pada 2030
  • 60 persen pada 2035
  • 73 persen pada 2040

Sekilas target tersebut tampak sejalan dengan standar global. Namun menurut penggugat, angka itu menggunakan basis perbandingan tahun 2013, bukan tahun 2019 sebagaimana direkomendasikan Laporan Penilaian Keenam IPCC.

Jika dihitung ulang berbasis 2019, maka penurunan emisi Jepang hanya setara:

  • 39 persen (2030)
  • 52 persen (2035)
  • 67 persen (2040)

Angka tersebut dinilai lebih rendah dari standar global dan tidak sebanding dengan tanggung jawab Jepang sebagai negara maju yang telah lama menjadi penghasil emisi besar.

Ancaman perubahan iklim kini dinilai sudah nyata dampaknya terasa di Jepang. Data menunjukkan:

1. Korban meninggal akibat heatstroke pada 2024 menembus 2.000 orang, meningkat sekitar enam kali lipat dibanding 30 tahun lalu

2. Meningkatnya banjir bandang dan longsor akibat hujan ekstrem

3. Penurunan kualitas dan hasil panen pertanian yang memicu kenaikan harga bahan pangan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini