News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlukah Jepang Punya Undang-Undang Anti-Spionase?

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markas besar kepolisian Jepang di Kasumigaseki Tokyo

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –  Wacana pembentukan Undang-Undang Anti-Spionase (Spy Prevention Act) di Jepang kembali menguat setelah Takaichi Sanae  resmi menjabat sebagai perdana menteri Jepang.

Politikus Partai Demokrat Liberal (LDP) itu dikenal sebagai tokoh yang sejak lama mendorong lahirnya payung hukum khusus untuk menindak aktivitas spionase, dan kini mendapat dukungan dari mitra koalisi Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai).

Dengan dukungan politik tersebut, pembahasan undang-undang anti-spionase yang selama ini sensitif dan kontroversial, dinilai semakin mendekati kenyataan.

Menurut Yū Inamura, Direktur Perwakilan Asosiasi Counter Intelijen Jepang, Jepang sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi untuk melindungi informasi penting negara. 

"Di antaranya Undang-Undang Perlindungan Rahasia Khusus, Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat untuk rahasia dagang, serta sistem security clearance dalam kerangka keamanan ekonomi," papar Inamura baru-baru ini.

Baca juga: Jepang Tak Punya Layanan Time Capsule Post,  Tapi Ada Kiriman Surat Pos Masa Depan

“Jika seseorang memperoleh informasi rahasia demi kepentingan negara asing dengan cara mengancam atau menipu, hukum yang ada sudah bisa menjeratnya,” jelas Inamura, yang pernah bertugas sebagai penyidik kasus intelijen di Biro Keamanan Publik Departemen Kepolisian Jepang.

Namun, ia menilai terdapat celah besar dalam sistem hukum Jepang saat ini.

Aktivitas “Mencari Informasi” Belum Bisa Dihukum

Menurut Inamura, yang belum bisa dijerat hukum adalah tindakan mencari atau menjajaki informasi rahasia. 

Contohnya, ketika agen intelijen asing mendekati pejabat negara atau pegawai negeri dan menanyakan informasi penting.

“Jika tindakan penjajakan informasi ini bisa dipidanakan, potensi kebocoran rahasia negara dapat dicegah sejak dini. Masalahnya adalah bagaimana mendefinisikan ‘tindakan mencari informasi’ tanpa menimbulkan penafsiran berlebihan,” ujarnya.

Ancaman Operasi Pengaruh dan Intervensi Politik

Selain spionase klasik, kekhawatiran juga muncul terhadap operasi pengaruh asing, termasuk upaya manipulasi opini publik dan intervensi pemilu.

Inamura menyoroti belum adanya regulasi khusus untuk menangani praktik tersebut.

Salah satu opsi yang dibahas adalah Undang-Undang Agen Asing, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini