News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Jepang Amankan 23 Warga Asing di Kamisu, 19 Di antaranya WNI

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPERASI PENERTIBAN - Markas Besar Kepolisian Kamisu, Ibaraki Jepang. Kepolisian Prefektur Ibaraki bersama Tokyo Regional Immigration Services Bureau melakukan operasi penertiban terhadap warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kamisu, Prefektur Ibaraki, Jepang. Sebanyak 19 dari 23 orang yang diamankan ternyata WNI sisanya warga Thailand

Ringkasan Berita:

  • Kepolisian Prefektur Ibaraki bersama imigrasi Jepang mengamankan 23 warga asing dalam operasi penertiban di Kamisu, Kamis (29/1/2026) 
  • Dari jumlah tersebut, 19 orang diketahui berkewarganegaraan Indonesia 
  • Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan izin tinggal dan penegakan aturan keimigrasian di Jepang.
 
 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, IBARAKI – Kepolisian Prefektur Ibaraki bersama Tokyo Regional Immigration Services Bureau melakukan operasi penertiban terhadap warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kamisu, Prefektur Ibaraki, Jepang.

Dalam operasi yang digelar Kamis (29/1/2026), aparat gabungan dari Kepolisian Kamisu, Divisi Penanggulangan Kejahatan Terorganisasi, serta petugas imigrasi menggerebek sebuah kompleks hunian.

Sebanyak 23 warga negara asing diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, 19 orang diketahui berkewarganegaraan Indonesia, sementara empat lainnya berasal dari Thailand.

Seluruhnya kemudian dibawa ke fasilitas imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum Jepang.

Baca juga: Indonesia Banyak Belajar dari Sistem Kabel Bawah Laut dan Industri Listrik Jepang

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin penegakan hukum keimigrasian guna memastikan kepatuhan terhadap aturan izin tinggal.

“Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta menindak pelanggaran keimigrasian. Kami akan terus meningkatkan kerja sama lintas lembaga,” ujar pihak kepolisian kepada Tribunnews.com, Jumat (30/1/2026).

Polisi juga mengimbau warga asing yang berada di Jepang agar memastikan status izin tinggalnya sesuai ketentuan.

Mereka yang merasa memiliki masalah administratif diminta segera melapor ke kantor imigrasi setempat sebelum dilakukan penindakan.

“Kami mengimbau warga asing untuk proaktif mengurus status tinggalnya. Penindakan akan terus dilakukan secara berkala,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga negara asing di Jepang untuk mematuhi aturan imigrasi yang berlaku, mengingat pengawasan terhadap izin tinggal terus diperketat oleh otoritas setempat.

Diskusi  lowongan kerja di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini