TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak terkait kasus pekerja rumah tangga (PRT) yang tewas usai lompat dari lantai 4 bangunan kos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hemanto kepada wartawan Senin (27/4/2026).
Polisi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.
"Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang ada, dengan pasal yang diterapkan antara lain terkait penyekapan, TPPO, dan eksploitasi terhadap anak," ungkap Kombes Budi.
Diketahui korban PRT inisial D masih berusia 15 tahun nekat lompat dari bangunan kos bersama rekannya R pada Rabu (22/4/2026) malam.
D meninggal dunia sedangkan R mengalami patah tulang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menuturkan pihaknya fokus mendalami dugaan tindak pidana.
Baca juga: PRT Tewas Lompat dari Lantai 4 Kos, Polda Metro Jaya Fokus Dalami Dugaan Tindak Pidana
“Kami sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kombes Imanudin.
Kombes Iman belum mengungkap lebih lanjut perihal hasil pemeriksaan terhadap saksi dan majikan dari korban.
Perkara ini ditangani tim gabungan dari Satreskrim Polres Jakarta Pusat dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan tindakan awal yakni mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.
"Kami juga akan memanggil agen PRT untuk didalami keterangannya. Langkah ini penting agar penyidik mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, cermat, dan berimbang," kata Kombes Reynold kepada wartawan Kamis (23/4/2026).
Selain itu, polisi juga masih memeriksa saksi yang selamat dalam kejadian tersebut.
Kombes Reynold menegaskan penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.
Baca tanpa iklan