TRIBUNNEWS.COM - Dua kasus terkait peredaran narkoba yang melibatkan polisi terjadi di dua wilayah berbeda di Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun kasus pertama terkait polisi yang memiliki paket berisi narkotika golongan II jenis etomidate di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Polisi yang terlibat yakni Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Sementara, paket berisi barang haram itu diterima AKP Adiguna dari Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Lalu, kasus kedua melibatkan polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) bernama Dedy Wiratama di Samarinda.
Baca juga: Kronologis Terbongkarnya Sindikat Kampung Narkoba Samarinda, Bandar Ditangkap di Hotel Bareng Wanita
Bareskrim Polri menyebut bahwa DW merupakan orang yang menjaga kampung narkoba di Samarinda atau 'sniper' dan telah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim.
Selengkapnya berikut rangkuman kasus yang menjerat dua polisi terkait kasus narkoba tersebut.
Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, 100 Paket Diamankan, Sudah Dipecat
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna telah ditangkap terkait kasus dugaan penggunaan narkoba jenis etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamletahitu, menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari operasi control delivery.
Operasi ini merupakan penindakan di mana paket berisi narkoba diterima oleh pengguna guna mengetahui jaringan yang lebih luas.
Romylus menuturkan operasi ini dilakukan dengan menggandeng pihak Bea Cukai di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Kaltim.
“Jadi itu bermula dari control delivery bersama cukai dan teman-teman. Ada pengiriman di wilayah Tenggarong, kemudian kita kembangkan,” ujarnya dikutip dari Tribun Kaltim, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, total 70 paket diamankan yang dikirimkan dari Medan, Sumut.
“Yang diamankan di Tenggarong itu satu dus isinya 20 paket. Sedangkan yang diamankan di Balikpapan satu dus lagi isinya 50 paket,” ujar Romylus.
Lalu, menurut pengakuan AKP Adiguna, pengiriman barang haram itu sudah dilakukan dalam jangka waktu dua bulan terakhir.
Baca tanpa iklan