News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Pemilu di  Jepang, Sediakan Beragam Sistem Pemilihan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SISTEM PEMILU - Sistem pemilu Jepang tidak hanya mengandalkan pemungutan suara pada hari pencoblosan. Bagi pemilih yang tidak dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilu karena pekerjaan, perjalanan, tinggal di luar daerah, atau bahkan berada di luar negeri, pemerintah Jepang menyediakan berbagai mekanisme pemungutan suara alternatif.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO  — Sistem pemilu Jepang tidak hanya mengandalkan pemungutan suara pada hari pencoblosan. Bagi pemilih yang tidak dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilu karena pekerjaan, perjalanan, tinggal di luar daerah, atau bahkan berada di luar negeri, pemerintah Jepang menyediakan berbagai mekanisme pemungutan suara alternatif.

Sistem ini dirancang untuk memastikan hak pilih tetap dapat digunakan dalam berbagai kondisi kehidupan masyarakat modern," ungkap seorang anggota pemilu Jepang kepada Tribunnews.com Minggu (8/2/2026).

Pemilu pemilihan anggota parlemen (shuugiin) hari ini (8/2/2026) ditutup dan akan dilakukan perhitungan malam ini juga serta diumumkan langsung.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Pengaruhi Pemilu Jepang, 18.537 TPS Tutup Lebih Cepat

Pemilu di Jepang hanya boleh dilakukan oleh warga Jepang yang telah berusia 18 tahun atau lebih dengan berbagai sistim berikut.

1. Pemungutan Suara Sebelum Hari Pemilu (Kijitsumae Tōhyō)

Pemungutan suara sebelum hari pemilu memungkinkan pemilih memberikan suara dengan prosedur yang sama seperti hari pemilu, yakni memasukkan surat suara langsung ke kotak suara.

Pemilih yang berhak adalah  Warga Jepang yang diperkirakan tidak dapat datang ke TPS pada hari pemilu karena pekerjaan, perjalanan, acara keluarga, atau alasan sah lainnya.

Periode: Mulai hari setelah pengumuman resmi pemilu hingga sehari sebelum hari pemungutan suara.

Lokasi: TPS khusus “kijitsumae tōhyōjo” yang disediakan minimal satu lokasi di setiap kota/kabupaten. Jumlah TPS saat ini  mencapai 44.642 lokasi, berkurang 787 TPS dibandingkan pemilu 2024.  

Waktu: Umumnya pukul 08.30–20.00 (dapat berbeda tergantung daerah).

Catatan penting: Hak pilih ditetapkan pada hari pemilih melakukan pencoblosan. 

Artinya, meskipun setelah itu pemilih pindah domisili atau meninggal dunia, suara tetap sah.

2. Pemungutan Suara Tidak di Tempat Domisili (Fuzai-sha Tōhyō)

Sistem ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada di luar wilayah domisili terdaftar selama masa pemilu.

Beberapa bentuknya meliputi:

Pemungutan suara di kota/kabupaten lain, dengan terlebih dahulu meminta surat suara dari daerah asal.

Pemungutan suara di rumah sakit, panti jompo, atau fasilitas tertentu yang telah ditunjuk oleh komisi pemilihan.

Pemungutan suara lewat pos, khusus bagi pemilih dengan disabilitas tertentu atau pemegang sertifikat perawatan tingkat paling berat.

Baca juga: Salju Ekstrem di Jepang Tewaskan 42 Orang, Transportasi Lumpuh

Pemungutan suara di laut  bagi pelaut yang berlayar di luar wilayah Jepang.

Pemungutan suara di Antartika, bagi anggota tim penelitian Jepang.

Untuk pemilih yang tidak mampu menulis sendiri karena kondisi fisik tertentu, tersedia pula sistem penulisan oleh perwakilan dengan syarat dan pendaftaran khusus.

3. Pemungutan Suara Lewat Pos Khusus 

Sistem ini sempat diberlakukan bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi rumah atau fasilitas penginapan. 

Namun, sejak perubahan status hukum COVID-19 pada Mei 2023, sistem ini tidak lagi berlaku (tidak ada pemilih yang memenuhi syarat) karena pemerintah Jepang sudah menyatakan  wabah COVID-19 telah selesai.

4. Pemilu bagi Warga Jepang di Luar Negeri  

Warga negara Jepang berusia 18 tahun ke atas yang tinggal di luar negeri tetap dapat mengikuti pemilu nasional melalui sistem pemilu luar negeri.

Syarat utama:

Terdaftar dalam Daftar Pemilih Luar Negeri

Memiliki Kartu Pemilih Luar Negeri  

Metode pemungutan suara:

Di kantor kedutaan/konsulat Jepang

Melalui pos

Di dalam negeri, jika pemilih sedang pulang ke Jepang saat masa pemilu

Pendaftaran dapat dilakukan sebelum berangkat ke luar negeri atau melalui kedutaan/konsulat setelah tinggal di luar negeri. 

Mulai Juli 2024, kartu pemilih luar negeri juga dapat dicetak dan diterbitkan langsung oleh perwakilan diplomatik Jepang.

Dengan beragam skema ini, Jepang berupaya memastikan bahwa setiap warga negara tetap dapat menggunakan hak pilihnya, terlepas dari lokasi, kondisi kesehatan, atau situasi kerja. 

Sistem pemungutan suara yang fleksibel ini menjadi bagian penting dalam menjaga partisipasi demokrasi di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.

Diskusi  mengenai pemilu  di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini