TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Amerika Serikat (AS), Pam Bondi, memberikan pernyataan tegas terkait nasib Ghislaine Maxwell.
Ghislaine Maxwell merupakan terpidana kasus perdagangan seks anak sekaligus rekan mendiang Jeffrey Epstein.
Bondi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ampunan atau keringanan apa pun kepada Maxwell.
"Ghislaine Maxwell akan membusuk di penjara," ujar Bondi di hadapan anggota Kongres AS, Selasa (10/2/2026), mengutip abc News.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya peninjauan kembali atas hukuman yang sedang dijalani Maxwell.
Pernyataan Bondi muncul sebagai respons atas upaya hukum yang terus dilakukan oleh tim pengacara Maxwell.
Maxwell, yang saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara, secara konsisten mengklaim bahwa dirinya tidak mendapatkan persidangan yang adil.
Namun, Jaksa Agung Bondi menekankan bahwa bukti-bukti yang ada di persidangan sangat kuat dan menunjukkan keterlibatan Maxwell dalam jaringan predator seksual yang menyasar gadis-gadis di bawah umur.
"Dia telah berperan aktif dalam memfasilitasi pelecehan terhadap banyak korban muda."
"Keadilan telah ditegakkan, dan posisi kami adalah memastikan hukuman tersebut dijalani sepenuhnya," tegas Bondi.
Langkah keras Bondi ini dipandang sebagai bagian dari kebijakan prioritas Departemen Kehakiman di bawah kepemimpinan baru untuk memberantas perdagangan manusia dan eksploitasi seksual anak.
Baca juga: Skandal Epstein Files: Ghislaine Maxwell Tolak Bersaksi di DPR AS, Minta Pengampunan Presiden Trump
Bondi, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Florida, memiliki rekam jejak panjang dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Para aktivis perlindungan anak menyambut baik ketegasan ini.
Mereka menganggap pernyataan Bondi memberikan rasa aman bagi para korban yang selama ini khawatir Maxwell bisa bebas lebih awal melalui pengaruh politik atau celah hukum.
Saat ini, Maxwell mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Federal (FCI) Tallahassee, sebuah fasilitas keamanan rendah di Florida.
Meskipun berada di fasilitas keamanan rendah, pengawasan terhadap dirinya tetap dilakukan secara ketat untuk menghindari insiden seperti yang dialami Jeffrey Epstein di dalam sel.
Dengan pernyataan terbaru dari Jaksa Agung ini, harapan Maxwell untuk mendapatkan pengampunan kepresidenan atau komutasi hukuman dipastikan telah tertutup rapat.
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan