News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hollywood

Sidang Kasus Teror Konser Taylor Swift Dibuka, Tersangka Diduga Rencanakan Bom Pecahan Peluru

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus teror yang menargetkan konser Taylor Swift resmi dimulai di Austria.

BBC melaporkan, seorang pria Austria berusia 21 tahun bernama Beran A didakwa karena diduga merencanakan serangan terhadap konser The Eras Tour di Wina pada Agustus 2024.

Tersangka ditangkap sehari sebelum konser pertama digelar, setelah badan intelijen AS, CIA, memberikan informasi soal ancaman serangan.

Akibatnya, tiga konser Taylor Swift di Stadion Ernst Happel, Wina, dibatalkan meski seluruh tiket sudah terjual habis.

Lebih dari 195.000 penggemar diperkirakan akan hadir dalam rangkaian konser tersebut.

Ribuan Swifties yang kecewa akhirnya memadati jalanan Wina, bernyanyi bersama dan saling bertukar friendship bracelet khas konser Taylor Swift.

Jaksa Ungkap Dugaan Bom Pecahan Peluru

Jaksa menyebut, Beran A mempelajari cara membuat bom pecahan peluru melalui internet menggunakan bahan peledak triacetone triperoxide atau TATP.

Baca juga: Jokowi Bongkar Penyebab Indonesia Kalah dari Singapura Hingga Tak Mampu Gelar Konser Taylor Swift

Menurut penyidik, jenis bom itu identik dengan metode serangan ISIS.

Ia juga didakwa menyatakan kesetiaan kepada kelompok Negara Islam, menyebarkan propaganda online, hingga mencoba membeli senjata api dan granat tangan secara ilegal.

BBC menyebut, jaksa menilai tersangka juga mendapat pelatihan dari anggota ISIS lain terkait penggunaan bahan peledak.

Pengacara Beran A, Anna Mair, mengatakan kliennya akan mengaku bersalah sebagian dalam persidangan tersebut.

Tersangka Lain Ikut Diseret

Selain Beran A, pria lain bernama Arda K. juga menjalani persidangan karena diduga menjadi bagian dari sel ISIS yang sama.

Keduanya dituduh turut merencanakan serangan lain di Mekah, Istanbul, dan Dubai.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini