News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

Kantor Pusat Terra Drone Jepang Akui Ada Kesalahan Pengelolaan Baterai Bekas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana dalam sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Ringkasan Berita:

  • Kantor pusat Terra Drone mengakui adanya kesalahan pengelolaan baterai bekas di anak usahanya di Jakarta yang memicu kebakaran gudang drone pada Desember 2025 
  • Pengadilan menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, karena dinilai lalai menerapkan standar K3 hingga menyebabkan 22 pekerja meninggal 
  • Hakim menyebut terdakwa menyesal, meminta maaf, serta memberi santunan dan beasiswa kepada keluarga korban

 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Kantor pusat terra Drone di Jepang mengakui ada kesalahan pengelolaan baterai bekas di kantor anak perusahaannya di Jakarta Indonesia.

"Memang ada masalah yang bermula dari pengelolaan baterai bekas yang akan dibuang. Baterai tersebut jatuh lalu memicu kebakaran," tulis keterangan pers Terra Drone.

Hal itu menanggapi keputusan pengadilan Indonesia atas   Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana kemarin.

“Kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Kamis (21/05/2026).

 Keputusan hakim  atas dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian atas    22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirut PT Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Divonis 16 Bulan Penjara 

Selain itu, hakim menilai Michael Wisnu Wardana memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung, tetapi tidak menggunakannya sebagaimana dibuktikan oleh fakta bahwa gudang Galur milik perusahaan yang sama dikelola dengan standar yang baik.

Sementara, hal-hal yang meringankan adalah Michael Wisnu Wardana menyatakan penyesalannya yang tulus dan memohon maaf secara terbuka kepada keluarga korban; belum pernah dipidana sebelumnya; telah mengupayakan perdamaian dengan seluruh 22 korban.

“Empat keluarga korban menyatakan pemaafan secara langsung di hadapan persidangan,” ujar dia. “Terdakwa tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang melampaui kewajiban."

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Michael Wisnu Wardhana dengan hukuman dua tahun penjara.

Kebakaran terjadi bulan Desember 2025 di Jakarta di gudang penyimpanan baterai drone.

Diskusi  beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini