News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Indosat IM2

Ikatan Alumni ITB Berharap Hakim Tipikor Bersikap Jernih

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikatan Alumni ITB

TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA- Proses pelaksanaan penegakan hukum yang lemah akan mengguncang rasa aman investor. Pasalnya, sebagai pelaku bisnis, mereka mencari kepastian dalam berusaha. Jika pelaksanaan penegakan hukum berantakan, investor akan ketakutan.

Hal  ini diutarakan  Ketua Ikatan  Alumni  Institut Teknologi Bandung  (ITB) Ketua  Alumni ITB Sawaluddin Lubis kepada wartawan, Rabu (3/7/2013) menanggapi penanganan  penanganan sidang  dugaan  korupsi kerjasama jaringan  2.1 Gz Indosat IM2.

“Akan mengganggu investor yang akan masuk maupun yang telah masuk di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri sudah mencatat ada 240 pelaku usaha yang menjalani model bisnis yang serupa dengan Indosat dan IM2, saya kawatir perasaan cemas akan menghantui pebisnis,” ungkapnya.

Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung(ITB), berharap hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) bersikap jernih dalam memutuskan kasus dugaan korupsi kerjasama jaringan 2,1 Gz, Indosat-IM2. Jika tidak tepat dalam memutus kasus, maka nasib jasa industri telekomunikasi di Tanah Air akan terpuruk.

Sawaluddin menjelaskan, bahwa pihaknya tidak henti-hentinya memberikan dukungan moril kepada terdakwa Indar Atmanto. Pihaknya yakin Indar tidak bersalah. “Beliau seorang profesional yang punya integritas baik. Diakui kiprahnya secara nasional dan internasional,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa anggota ikatan alumni mengikuti perkembangan kasus ini dari awal. Pihaknya juga menyayangkan karena, pemeriksaan tindak pidana korupsi atas Indosat-IM2 dilatar belakangi oleh motif pelapor yang ingin memeras.

Seperti dikethaui  Jaksa menggangap Indar Atmanto bersalah dalam perjanjian kerjasama jaringan Indosat-IM2 atas frekeunsi 3G.  Jaksa menuntut Indar kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Dalam nota pembelaannya, Indar menegaskan, bahwa kerjasama itu adalah antara badan hukum dengan badan hukum, bukan karena inisiatif pribadi. “Kebijakan atas inisiatif perusahaan, lalu kenapa saya yang dihukum? Ada kesalahan subjek hukum atau error in persona dalam dakwan jaksa. Ini adalah kasus salah tangkap,” ungkap Indar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini