TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana memblokir barang atau ponsel yang tidak masuk secara resmi alias dari black market (BM). Saat ini, perederan ponsel "bodong" ini diperkirakan mencapai 50 juta perangkat.
Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto kepada Tribunnews mengatakan, jumlah total perangkat telekomunikasi baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan pertokoan sekitar 500 juta. Sekitar 10 sampai 15 persen di antaranya adalah perangkat bodong.
Kompas.com melaporkan, Kemkominfo berencana memperketat impor produk telekomunikasi dengan merevisi aturan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan pengguna, sekaligus menekan perederan ponsel ilegal di Tanah Air.
Menariknya, pemerintah juga mengancam akan memblokir international mobile equipment identity (IMEI) "bodong" yang ada di perangkat telekomunikasi di pasar gelap.
Jika hal ini dilakukan, ponsel BM tak akan bisa lagi digunakan untuk berkomunikasi atau menelepon. Artinya, puluhan juta konsumen baik yang sengaja atau tidak sengaja membeli ponsel BM akan dirugikan.
Masyarakat yang merasa menggunakan perangkat ilegal hanya bisa berkomunikasi hingga satu tahun ke depan, sebelum pemblokiran betul-betul dilaksanakan.
Belum jelas bagaimana reaksi masyarakat terhadap peraturan baru ini nanti. Beberapa waktu lalu, wartawan senior Kompas, Rene Pattiradjawane mengkritik kebijakan ini, khususnya peran Kementerian Perdagangan.
Dia mengatakan, aktivasi ponsel bukan urusan pemerintah. Seharusnya pemerintah membenahi persoalan di lingkungan kementerian.