Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan PT Multisari Langgeng pada BSA The Software Alliance senilai Rp Rp 1,5 miliar atas tuduhan kesalahan razia perangkat lunak tak berizin yang dilakukan 2(dua) tahun lalu.
Kasus ini bermula sekitar 1 (satu) tahun lalu di pengadilan Jakarta Pusat, diawali dengan keberatan PT Multisari yang didasarkan pada dua klaim. Klaim pertama merujuk pada inkonsistensi surat perintah penggerebekan yang dinilai tidak sah berdasarkan kurangnya tandatangan resmi dari pihak berwenang pemberi izin.
Sementara itu, klaim kedua didasarkan pada tuduhan BSA tidak memiliki otoritas resmi untuk mewakili pemegang hak cipta perangkat lunak (Microsoft, Adobe, Autodesk, dan sebagainya). Selain itu, Multisari menuduh BSA tidak memiliki keberadaan yang jelas di Indonesia.
Di luar permintaan pembayaran kompensasi finansial sebesar Rp 1,5 miliar, Multisari juga meminta pengadilan untuk menetapkan tergugat (BSA) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagai jawaban atas putusan ini, Chief Representative Officer BSA di Indonesia, Zain Adnan dalam keterangannya, Senin (15/7/2013) mengatakan,"Pembajakan perangkat lunak merupakan isu serius yang bukan hanya membatasi pertumbuhan ekonomi negara namun juga merampok pendapatan resmi industri perangkat lunak yang seharusnya dapat dialokasikan bagi penciptaan lapangan kerja baru atau diinvestasikan kembali bagi penelitian dan pengembangan (Litbang)," katanya.