TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk diakuisisi oleh XL Axiata, operator seluler Axis mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Beberapa karyawan mulai berhenti bekerja pada 31 Oktober 2013. Namun, belum diketahui secara pasti berapa banyak divisi dan karyawan yang dirampingkan.
Head of Corporate Communications Axis, Anita Avianty mengatakan, perusahaan sedang dalam periode menjaga stabilitas kondisi finansial. “Karena itulah kami perlu menyederhanakan beberapa fungsi,” ujar Anita dalam sebuah pernyataan, Jumat (25/10/2013).
Perusahaan berjanji untuk “menyelesaikan segala kebutuhan masing-masing individu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.”
Rencana XL Axiata mengakuisisi Axis diumumkan pada 29 September 2013. Perjanjian jual beli bersyarat dilakukan antara Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investment BV (Teleglobal), yang merupakan anak perusahaan STC.
Teleglobal menjual 95 persen saham di Axis kepada XL. 100 persen nilai saham Axis dinilai sebesar 865 juta dollar AS atau sekitar Rp 8,6 triliun, dengan catatan buku Axis bersih dari utang dan posisi kas nol (cash free and debt free).
Dalam akuisisi ini, XL akan membayar nilai nominal saham yang disepakati dan akan membayar sebagian dari utang dan kewajiban Axis.
Transaksi tersebut akan rampung setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan persetujuan pemegang saham XL melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). XL juga menginginkan seluruh frekuensi radio Axis tidak dikembalikan kepada pemerintah.