Dalam kesempatan terpisah, Gatot Dewa Broto, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam menyikasi kasus penyadapan searah dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada tanggal 15 Pebruari 2014. Pernyataan tersebut menyesalkan terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Amerika dan Australia.
“Kami sangat prihatin dan kecewa. Selain berdasarkan aspek hubungan diplomatik, juga mengacu pada aspek hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami juga ingin meluruskan berita yang menyatakan kami akan mencabut izin operator apabila terlibat penyadapan. Statemen yang cenderung memojokan Telkomsel dan Indosat sama sekali tidak pernah terucap dari pihak kementerian komunikasi dan informatika,” kata Gatot